Terjadinya kepadatan arus lalu lintas memaksa PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) pada Minggu (01/01/2023) sore mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan alias Japek II Selatan. Ini merupakan segmen Sadang-Kutanegara arah Jakarta.
Pembukaan akses menuju jalan tol fungsional ini dimulai sejak pukul 16.55 WIB.
Di antara alasannya karena volume arus lalu lintas Susun Dawuan Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta yang terpantau tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung yang melewati Jalan Tol Cipularang, serta arus lalu lintas dari arah Jalan Tol Cipali.
“Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka atas diskresi Kepolisian,” kata Direktur Utama PT JJS Charles Lendra, dalam keterangan yang diterima di Purwakarta, Minggu (01/01/2023).
Menurut dia, pada Minggu sore ini arus lalu lintas di Km 66 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta telah melebihi indikator untuk dilakukan pengalihan ke jalur fungsional, yaitu lebih dari 6.500 kendaraan/jam.
“Tidak hanya itu, kami juga memantau tidak ada kepadatan lalu lintas di Jalan Provinsi (jalan industri) setelah akses keluar dari jalur fungsional,” katanya.
Ia mengatakan, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (nonbus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 km/Jam.
Menurut dia, jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan ini menjadi salah satu alternatif pengguna jalan dari arah Bandung menuju Jakarta yang turut mendistribusikan lalu lintas.
“Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Kutanegara melalui KM 77+100 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta dan keluar melalui Gerbang Tol (GT) Kutanegara untuk melanjutkan perjalanan melalui jalan provinsi (jalan industri),” kata dia.
Selanjutnya, untuk menuju arah Jakarta, pengguna jalan dapat masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur 1 atau GT Karawang Barat 1.
Ia mengimbau agar pengguna jalan yang akan memasuki jalan tol fungsional ini memastikan kecukupan bahan bakar kendaraan dan saldo uang elektronik.
Selain itu, agar mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan.
Jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Segmen Sadang sampai Kutanegara tidak dikenakan tarif, tapi pengguna jalan tetap harus melakukan tapping di Gerbang Tol Kutanegara.
Di gerbang tol itu, pengguna jalan akan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang.