Bawaslu Kota Bekasi Loloskan Panwascam Nilai Terendah, Ada KKN dalam Rekrutmen?

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat (24/05/2024).

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggota Panwascam untuk Pilkada Serentak 2024, Jumat (24/05/2024).

KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi diketahui bakal melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi sekira pukul 12:00 WIB – 20:00 WIB, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Jabar: Pelanggaran ASN Terbukti, Bawaslu Kota Bekasi Sembunyi di Putusan Kolektif Kolegial

Sebanyak 36 Anggota Panwascam yang terdiri dari 26 Panwascam eksisting Pemilu 2024 ditambah dengan 10 Panwascam baru hasil seleksi Bawaslu Kota Bekasi dengan Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin yang juga salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.

Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang Anggota Panwascam baru hasil seleksi berinisial DAP diduga kuat lulus seleksi karena bawaan salah satu komisioner yang juga Ketua Pokja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun nilai tes CAT (36,4) dan Essai (19,8) DAP menduduki peringkat terakhir dengan total nilai sebesar 56,2 di antara 3 pendaftar lainnya di Kecamatan tersebut.

“Ya mestinya kembali kepada aturan saja, kalau secara syarat tidak lolos, ya tidak lolos. Kalau diloloskan kan jadi persoalan, karena dekat, karena KKN, lalu diloloskan jadi bermasalah,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (24/05/2024).

Baca Juga:  Mahasiswa Kecam Ambiguitas Bawaslu Kota Bekasi saat Tangani Kasus Netralitas ASN

Manajemen perekrutan Badan Adhoc panwascam itu, kata dia, harus dikelola sesuai dengan aturan dan Merit System bukan Spoil System, yang artinya proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, berlangsung dengan adil dan tanpa diskriminasi.

“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi harus bekerja profesional, independen dan berbasis pada Merit System, sistem rekrutmen yang berbasis prestasi, bukan Spoil System,” tegasnya.

Ujang pun mengingatkan jika Bawaslu Kota Bekasi mengedepankan kepentingan politis dalam (Spoil System) perekrutan Panwascam, maka pasti akan banyak pihak yang marah dan kecewa karena dianggap melanggar dan KKN.

“Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti akan banyak orang marah dan kecewa, karena dianggap melanggar, dianggap KKN. Mestinya (Bawaslu) lebih terbuka, lebih transparan, lebih profesional agar rekrutmen itu bisa dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya pada warga Kota Bekasi,” tutup Ujang.

Baca Juga:  Komisi I Desak KPU dan Bawaslu Seret Seluruh Pihak yang Terlibat Skandal PPK "Holiday" ke Bali
Meski hasil tes seleksinya lebih kecil dari pesaingnya, DAP diduga ditetapkan lolos seleksi Panwascam Kecamatan pondok Melati dengan menyingkirkan YYK dan DNM dalam rekrutmen Panwascam yang digelar Bawaslu Kota Bekasi.

Sementara itu Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail mengatakan bahwa setiap seleksi panwascam itu ada aturannya seperti; Perbawaslu, Surat Edaran, Juknis dan seterusnya.

Misalnya yang lolos ke tahap berikutnya adalah nilai tertingi dari test CAT dan essay, kata dia, sebanyak dua kali lipat dari kebutuhan maka tahap selanjutnya adalah wawancara dan pendalaman materi.

“Mungkin disinilah yang menimbulkan subjektifitas yang multitafsir. Tetapi sepanjang aturannya terpenuhi, tidak jadi masalah walaupun tetap ada kemungkinan gugatan dan bahkan di DKPP kan oleh peserta yang merasa nilai testnya tinggi,” ucapnya singkat.

Baca Juga:  Kantongi Uang Saku Rp 20 Juta Per Orang, 12 PPK dan PPS eks Pemilu 2024 'Holiday' ke Bali

Sebagai informasi, berikut hasil tes CAT dan Essai DAP dan tiga calon Panwascam lainnya;

  1. TW (Tes CAT: 51,1 + Essai: 18,84 = Total 69,94) salah jumlah, seharusnya 69,5.
  2. YYK (Tes CAT: 51,1 + Essai: 15,66 = Total 66,76)
  3. DNM (Tes CAT: 42 + Essai: 14,52 = Total 56,52)
  4. DAP (Tes CAT: 36,4 + Essai: 19,8 = Total 56,2)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu
Orang Batak di Kota Bekasi Mutlak Pilih Tri Adhianto-Harris Bobihoe

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 17:25 WIB

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Pilkada 2024

KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai

Rabu, 20 Nov 2024 - 17:25 WIB