KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi diketahui bakal melantik Anggota Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi sekira pukul 12:00 WIB – 20:00 WIB, Jumat (24/05/2024).
Sebanyak 36 Anggota Panwascam yang terdiri dari 26 Panwascam eksisting Pemilu 2024 ditambah dengan 10 Panwascam baru hasil seleksi Bawaslu Kota Bekasi dengan Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin yang juga salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.
Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, salah seorang Anggota Panwascam baru hasil seleksi berinisial DAP diduga kuat lulus seleksi karena bawaan salah satu komisioner yang juga Ketua Pokja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun nilai tes CAT (36,4) dan Essai (19,8) DAP menduduki peringkat terakhir dengan total nilai sebesar 56,2 di antara 3 pendaftar lainnya di Kecamatan tersebut.
“Ya mestinya kembali kepada aturan saja, kalau secara syarat tidak lolos, ya tidak lolos. Kalau diloloskan kan jadi persoalan, karena dekat, karena KKN, lalu diloloskan jadi bermasalah,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (24/05/2024).
Manajemen perekrutan Badan Adhoc panwascam itu, kata dia, harus dikelola sesuai dengan aturan dan Merit System bukan Spoil System, yang artinya proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, berlangsung dengan adil dan tanpa diskriminasi.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi harus bekerja profesional, independen dan berbasis pada Merit System, sistem rekrutmen yang berbasis prestasi, bukan Spoil System,” tegasnya.
Ujang pun mengingatkan jika Bawaslu Kota Bekasi mengedepankan kepentingan politis dalam (Spoil System) perekrutan Panwascam, maka pasti akan banyak pihak yang marah dan kecewa karena dianggap melanggar dan KKN.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti akan banyak orang marah dan kecewa, karena dianggap melanggar, dianggap KKN. Mestinya (Bawaslu) lebih terbuka, lebih transparan, lebih profesional agar rekrutmen itu bisa dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya pada warga Kota Bekasi,” tutup Ujang.
Sementara itu Staf Khusus Bawaslu RI Ali Mahyail mengatakan bahwa setiap seleksi panwascam itu ada aturannya seperti; Perbawaslu, Surat Edaran, Juknis dan seterusnya.
Misalnya yang lolos ke tahap berikutnya adalah nilai tertingi dari test CAT dan essay, kata dia, sebanyak dua kali lipat dari kebutuhan maka tahap selanjutnya adalah wawancara dan pendalaman materi.
“Mungkin disinilah yang menimbulkan subjektifitas yang multitafsir. Tetapi sepanjang aturannya terpenuhi, tidak jadi masalah walaupun tetap ada kemungkinan gugatan dan bahkan di DKPP kan oleh peserta yang merasa nilai testnya tinggi,” ucapnya singkat.
Sebagai informasi, berikut hasil tes CAT dan Essai DAP dan tiga calon Panwascam lainnya;
- TW (Tes CAT: 51,1 + Essai: 18,84 = Total 69,94) salah jumlah, seharusnya 69,5.
- YYK (Tes CAT: 51,1 + Essai: 15,66 = Total 66,76)
- DNM (Tes CAT: 42 + Essai: 14,52 = Total 56,52)
- DAP (Tes CAT: 36,4 + Essai: 19,8 = Total 56,2)