“Ya mestinya kembali kepada aturan saja, kalau secara syarat tidak lolos, ya tidak lolos. Kalau diloloskan kan jadi persoalan, karena dekat, karena KKN, lalu diloloskan jadi bermasalah,” kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada rakyatbekasi.com, Jumat (24/05/2024).[irp posts=”8173″ ]Manajemen perekrutan Badan Adhoc panwascam itu, kata dia, harus dikelola sesuai dengan aturan dan Merit System bukan Spoil System, yang artinya proses rekrutmen diselenggarakan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, berlangsung dengan adil dan tanpa diskriminasi.
“Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bekasi harus bekerja profesional, independen dan berbasis pada Merit System, sistem rekrutmen yang berbasis prestasi, bukan Spoil System,” tegasnya.Ujang pun mengingatkan jika Bawaslu Kota Bekasi mengedepankan kepentingan politis dalam (Spoil System) perekrutan Panwascam, maka pasti akan banyak pihak yang marah dan kecewa karena dianggap melanggar dan KKN.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan, pasti akan banyak orang marah dan kecewa, karena dianggap melanggar, dianggap KKN. Mestinya (Bawaslu) lebih terbuka, lebih transparan, lebih profesional agar rekrutmen itu bisa dipertanggungjawabkan kepada publik khususnya pada warga Kota Bekasi,” tutup Ujang.[irp posts=”10976″ ]

“Mungkin disinilah yang menimbulkan subjektifitas yang multitafsir. Tetapi sepanjang aturannya terpenuhi, tidak jadi masalah walaupun tetap ada kemungkinan gugatan dan bahkan di DKPP kan oleh peserta yang merasa nilai testnya tinggi,” ucapnya singkat.[irp posts=”10572″ ]Sebagai informasi, berikut hasil tes CAT dan Essai DAP dan tiga calon Panwascam lainnya;
- TW (Tes CAT: 51,1 + Essai: 18,84 = Total 69,94) salah jumlah, seharusnya 69,5.
- YYK (Tes CAT: 51,1 + Essai: 15,66 = Total 66,76)
- DNM (Tes CAT: 42 + Essai: 14,52 = Total 56,52)
- DAP (Tes CAT: 36,4 + Essai: 19,8 = Total 56,2)
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























