Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan mempersiapkan keterangan tertulis sesuai dengan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawas pemilu dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menyatakan bahwa Bawaslu dan KPU akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan terkait materi proses tahapan Pilkada yang disengketakan.
“Kami, termasuk KPU, akan menyampaikan jawaban secara tertulis dan lisan materi proses tahapan Pilkada yang disengketakan,” kata Jhonny Sitorus, Jumat (27/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jhonny menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Bekasi berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 12 kecamatan untuk menyusun keterangan tertulis sesuai data dan fakta yang sebenarnya.
“Data dan fakta tersebut menjadi kunci bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sengketa Pilkada Kota Bekasi secara adil,” tandasnya.
Menurut Jhonny, pihaknya masih melakukan kajian hukum dan mengumpulkan alat bukti LHP yang menjadi potensi jawaban keterangan Bawaslu di depan hakim MK.
“Kami belum menemukan adanya perselisihan hasil Pilkada Kota Bekasi. Jawaban yang kami siapkan adalah proses tahapan Pilkada yang didalilkan terjadi dugaan pelanggaran,” kata dia.
Sesuai informasi pada laman website MK, Kota Bekasi masuk dalam 313 daftar Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Pasangan calon nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, memberi kuasa kepada Zainudin Paru, Joko F. Prabowo, dan Basrizal untuk mengajukan pendaftaran dengan nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 886 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bekasi tertanggal 6 Desember 2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara sengketa Pilkada serentak 2024 di MK direncanakan digelar pada 8 Januari 2025.
Sedangkan pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.
Dengan persiapan yang matang, Bawaslu Kota Bekasi berharap dapat memberikan keterangan yang jelas dan akurat di hadapan Majelis Hakim MK, sehingga putusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilkada Kota Bekasi.