Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyebut para pelaku usaha terancam gulung tikar massal bilamana usulan kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Bekasi Tahun 2025 direalisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pernyataan tersebut menyusul setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) bersama Pemerintah Kota Bekasi menyepakati usulan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 dengan kenaikan tertentu untuk beberapa sektor pada Jumat (13/12) malam.
Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi Tahun 2025 telah disepakati dua hari sebelumnya melalui hasil rapat yang telah diselenggarakan pada Rabu malam (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 347 ribu membuat UMK Kota Bekasi pada Tahun 2025 mendatang berkisar di angka Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 5,343,430.
“Apabila di Bekasi ada upah sektoral yang direalisasikan, maka perusahaan tentu akan membuat perencanaan baru. Dengan kenaikan UMK 6,5 persen saja, banyak di antara anggota kami yang merasa berat, apalagi ditambah dengan upah sektoral,” ucap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Sabtu (14/12/2024).
Farid mengatakan, secara logika, jika seluruh upah pekerja di Kota Bekasi dibuat rata-rata dengan kisaran di bawah upah yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp 2,3 juta, tentunya masih akan ada perusahaan yang berdiri atau bertahan dalam mengembangkan wirausaha.
“Tetapi, bilamana upah berada di kisaran Rp 5,6 juta, pengusaha harus memilih yang mana dalam mempertahankan usahanya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, APINDO adalah bagian dari sistem perekonomian Indonesia. Ketika semua proses sudah dijalankan dan tidak sesuai dengan prediksi, maka pihaknya harus ada opsi atau peralihan pilihan lain yang mesti diambil.
“Tentunya kita harus menjalani tanpa merasa kalah, walaupun terancam gulung tikar, pasti itu ada. Karena, para pelaku usaha pasti berusaha sekuat tenaga untuk tetap eksis,” pungkasnya.
Usulan UMK dan UMSK yang telah dilakukan, putusan terakhir ada pada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, layak atau tidaknya upah tersebut direalisasikan.
“Karena rekomendasi diberikan ke Pj Wali Kota, selanjutnya yang memutuskan ada atau tidak adanya sektoral di Bekasi tentu Gubernur Jawa Barat. Posisi kita saat ini menunggu,” tuturnya.
Pemerintah Kota Bekasi dan Depeko telah menetapkan agar usulan UMSK Kota Bekasi memiliki kenaikan upah tertentu seperti:
- Sektor Pertambangan selaku Golongan Kerja Pertama dengan risiko tinggi diusulkan naik 1 persen (menjadi 7,5 persen).
- Sektor Manufaktur selaku Golongan Kerja Kedua dengan risiko sedang diusulkan naik 0,635 persen (menjadi 7,135 persen).
- Sektor Padat Karya selaku Golongan Kerja Ketiga dengan risiko kecil diusulkan naik 0,35 persen (menjadi 6,85 persen).
Sebagai catatan, APINDO Kota Bekasi secara tegas menyatakan sikap menolak usulan UMSK Kota Bekasi Tahun 2025 karena tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria dari unsur yang diusulkan.
“Pada mulanya APINDO menyatakan setuju adanya upah sektoral bagi perusahaan yang memiliki 4 kriteria di dalam Keputusan MK dan Permenaker No 16/2024. Namun, karena di Bekasi tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria itu, maka APINDO menolak adanya UMSK di Kota Bekasi,” terang Farid Elhakamy.
Farid menambahkan, APINDO tidak setuju dengan usulan Serikat Pekerja, dan sebaliknya Serikat Pekerja juga tidak setuju dengan sikap APINDO.
Sementara Pemerintah dan Akademisi setuju terkait kenaikan upah sektoral, tetapi terbatas pada beberapa sektor.
“Kami tetap tidak setuju dengan adanya kenaikan UMSK Tahun 2025, tetapi tidak merasa kalah. Karena dari awal kami telah memprediksi hal seperti itu terjadi,” tutupnya.