Poin Utama:
- Seorang oknum Anggota DPRD Kota Bekasi resmi dilaporkan ke DPP partainya terkait dugaan cawe-cawe proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Pelaporan dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) pada Kamis (09/04/2026) menyusul hasil investigasi di lapangan.
- Laporan merujuk pada Surat Edaran Nomor 940/IN/DPP/II/2026 yang melarang keras kader mencari keuntungan dari program prioritas nasional.
- APPB mendesak sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat jika oknum tersebut terbukti bersalah.
Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Pembaharu Bangsa (APPB) ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partainya pada Kamis (09/04/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat bahwa wakil rakyat tersebut ikut bermain dalam pusaran proyek strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaporan ini diharapkan menjadi tamparan keras sekaligus pemantik bersih-bersih internal dari oknum legislatif yang memburu keuntungan pribadi.
Mengapa Anggota DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke DPP?
Perwakilan APPB, Fajar Waryono, menegaskan bahwa laporan ini bermula dari hasil investigasi mendalam terkait indikasi penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.
Pihaknya mensinyalir ada oknum legislatif yang nekat menunggangi proyek prioritas pemerintah pusat demi meraup pundi-pundi keuntungan.
”Kami menemukan adanya pemanfaatan program Makan Bergizi Gratis atau MBG ini. Nah, untuk orangnya ini setelah kami cari tahu, ternyata beliau merupakan kader dari Partai tersebut. Jadi kami coba laporkan perihal ini kepada pihak DPP,” kata Fajar Waryono kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai menyerahkan berkas laporan, Kamis (09/04/2026).
Apa Dasar Hukum APPB Melaporkan Oknum Wakil Rakyat?
Langkah APPB bukan sekadar gertakan kosong tanpa bukti yang kuat. Pelaporan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) resmi bernomor 940/IN/DPP/II/2026 yang secara spesifik diterbitkan oleh internal partai tersebut.
Berdasarkan instruksi partai, terdapat larangan keras dan mengikat bagi seluruh kader, di antaranya:
- Kader yang menjabat di struktural partai dari tingkat daerah hingga pusat.
- Kader yang duduk di kursi legislatif (DPRD).
- Kader yang menduduki posisi strategis di ranah eksekutif.
”Dasar kami ini adalah Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Partai, jadi kami bergerak tidak sembarangan. Karena kami semua tahu bahwa yang kami duga ini adalah seorang kader Partai tersebut, kami makin mantap untuk melaporkannya ke DPP,” kata Fajar.
Apa Sanksi Jika Anggota DPRD Terbukti Bermain Proyek Makan Bergizi Gratis?
APPB secara lantang mendesak jajaran elit pengurus pusat partai agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam merespons aduan dari masyarakat.
Mereka menuntut proses pemanggilan paksa dan pemeriksaan intensif segera dilakukan terhadap oknum Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut.
”Kami dari APPB sangat berharap bahwa pihak DPP ini bisa menyelesaikan masalah ini. Bisa memanggil oknum Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut untuk memberikan keterangan, serta memberhentikannya secara tidak terhormat apabila terbukti telah melanggar perintah Partai,” kata Fajar.
Kasus ini jelas menjadi ujian integritas bagi partai politik terkait keberanian mereka menindak tegas kadernya yang nakal.
Publik dan masyarakat luas kini menanti nyali nyata DPP untuk mengusut tuntas dugaan bancakan proyek pelat merah tersebut.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai dugaan cawe-cawe proyek wakil rakyat ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar! Baca terus pembaruan berita seputar dinamika politik, Pemkot Bekasi, dan layanan publik secara eksklusif hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















