Diamkan Laporan Penahanan Ijazah Pegawai PT Multindo Finance, GmnI Bekasi: Disnaker Makan Gaji Buta

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPC GmnI Bekasi beraudiensi ke kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan kasus penahanan ijazah yang telah dilayangkan pada bulan lalu, Kamis (03/07/2025).

DPC GmnI Bekasi beraudiensi ke kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menanyakan perkembangan kasus penahanan ijazah yang telah dilayangkan pada bulan lalu, Kamis (03/07/2025).

Praktik penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kota Bekasi.

Meski Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran No.M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik buruh, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut terus berulang.

Salah satu kasus terbaru dialami oleh seorang pria berinisial JN, warga asal Lampung yang merantau ke Bekasi untuk bekerja di perusahaan pembiayaan PT. Multindo Finance.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JN mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan sebagai syarat untuk dapat bekerja sebagai account officer sejak November 2024.

Kronologi Kasus Penahanan Ijazah di PT. Multindo Finance

Ketua Komisariat GMNI Universitas Bina Sarana Informatika Bekasi, Dian Arba, JN terpaksa menyetujui penahanan ijazah karena tidak memiliki pilihan lain demi mempertahankan pekerjaannya dan mendukung keluarga yang baru ia bentuk usai menikah.

“JN datang mengadu. Ketika mengundurkan diri pada 25 April 2025 karena harus merawat mertuanya yang sakit di kampung, ijazahnya tidak dikembalikan. Perusahaan meminta uang Rp3.220.500 dengan alasan pengembalian kelebihan gaji,” ujar Bung Jangkis, sapaan karib Dian Arba kepada rakyatbekasi.com, Jumat (04/07/2025).

Sebagai catatan, GMNI telah melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi sejak 11 Juni 2025, namun hingga kini belum ada tindakan konkret.

Bahkan saat audiensi langsung ke kantor Disnaker pada Kamis, 3 Juli 2025, mereka mendapati bahwa pihak terkait belum mengetahui laporan tersebut.

“Kami sudah melayangkan surat resmi, tetapi saat kami datang (hari ini), namun ternyata mereka (Disnaker Kota Bekasi) belum tahu menahu. Ini mencerminkan lemahnya penanganan laporan ketenagakerjaan di Bekasi,” sesal Bung Jangkis.

Ancaman Hukum dan Seruan untuk Pemerintah Kota Bekasi

Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

Aktivis GMNI menilai hal ini sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja yang rentan, terutama buruh migran atau perantau.

“Jika praktik ini tidak diberantas, akan mencoreng nama baik Kota Bekasi dan menciptakan preseden buruk bagi sektor ketenagakerjaan lokal,” tegas Dian.

GMNI menyerukan kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Plh Kadisnaker Ika Indah Yarti untuk mengambil langkah preventif dan represif dalam memberantas praktik penahanan ijazah.

Edukasi perusahaan, pengawasan aktif, dan saluran pengaduan yang responsif dinilai sebagai hal mendesak yang harus segera dilakukan.

“Bagaimana hak-hak pekerja di Kota Bekasi dapat terlindungi dan sejahtera, jika Disnaker Kota Bekasi kerjanya makan gaji buta dengan mendiamkan laporan penahanan ijazah yang menimpa pegawai PT Multindo Finance,” tutupnya dengan nada geram.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:20 WIB

Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x