KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penertiban paksa terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air. Pembongkaran ini berlokasi di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).
Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah penanggulangan banjir yang kerap terjadi di area tersebut. Bangunan liar itu terbukti menghambat aliran air sehingga memicu genangan saat hujan deras.
Tim Gabungan Terpadu Dikerahkan
Penertiban dan pembongkaran ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dan melibatkan tim gabungan berskala besar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim terpadu ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, proses ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Petugas dari PT. PLN juga turut dilibatkan untuk mengamankan infrastruktur kelistrikan di lokasi.
Peringatan Diabaikan, Pembongkaran Paksa Dilakukan
Penata Ruang Ahli Muda Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini bertujuan utama untuk mengembalikan fungsi saluran air seperti semula.
”Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkap Tarmuji di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi sebelumnya telah menempuh langkah persuasif. Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar Sendiri telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan.
”Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri. Namun, sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” tegasnya.
Pelanggaran Aturan Tata Ruang
Tindakan penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025.
Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar serangkaian peraturan yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
- Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.
Selama proses pembongkaran, situasi dilaporkan berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak Pemkot Bekasi juga mengklaim kegiatan ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang terdampak masalah banjir.
Pemerintah Kota Bekasi kembali menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk menaati aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air atau area terlarang lainnya demi kepentingan bersama dan pencegahan bencana.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































