Dianggap Penyebab Banjir, Pemkot Bekasi Bongkar Paksa Bangunan Liar di Atas Saluran Air Margahayu

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penertiban paksa terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air. Pembongkaran ini berlokasi di wilayah RT 003 RW 011, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).

​Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah penanggulangan banjir yang kerap terjadi di area tersebut. Bangunan liar itu terbukti menghambat aliran air sehingga memicu genangan saat hujan deras.

​Tim Gabungan Terpadu Dikerahkan

​Penertiban dan pembongkaran ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dan melibatkan tim gabungan berskala besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tim terpadu ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

​Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, proses ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Petugas dari PT. PLN juga turut dilibatkan untuk mengamankan infrastruktur kelistrikan di lokasi.

​Peringatan Diabaikan, Pembongkaran Paksa Dilakukan

​Penata Ruang Ahli Muda Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini bertujuan utama untuk mengembalikan fungsi saluran air seperti semula.

​”Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ungkap Tarmuji di lokasi penertiban.

​Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi sebelumnya telah menempuh langkah persuasif. Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Bongkar Sendiri telah dilayangkan kepada para pemilik bangunan.

​”Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri. Namun, sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” tegasnya.

​Pelanggaran Aturan Tata Ruang

​Tindakan penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tertanggal 6 November 2025.

​Bangunan-bangunan tersebut dinilai melanggar serangkaian peraturan yang berlaku, di antaranya:

  • ​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  • ​Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
  • ​Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.

​Selama proses pembongkaran, situasi dilaporkan berjalan dengan aman dan terkendali. Pihak Pemkot Bekasi juga mengklaim kegiatan ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang terdampak masalah banjir.

​Pemerintah Kota Bekasi kembali menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk menaati aturan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas saluran air atau area terlarang lainnya demi kepentingan bersama dan pencegahan bencana.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Perumnas II Raih 4 Penghargaan Dinkes Kota Bekasi atas Capaian Layanan HIV
Rencana Sewa 72 Mobil Listrik Dikritik Legislator, Pemkot Bekasi Lakukan Pengkajian Ulang
BLT Akhir Tahun 2025 Segera Cair, Pemkot Bekasi Verifikasi 2.588 KPM Penerima Bantuan
Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen
Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar
Jelang Muscab Ke-2, IKA PMII Kota Bekasi Mulai Konsolidasi Ribuan Alumni
Harga Emas Picu Inflasi di Kota Bekasi, Pemkot Gencarkan Operasi Pasar Murah Jelang Nataru
Dianggap Tak Becus Kelola Sampah di Pasar Tradisional, Disdagperin Harap Bisa ‘TakeOver’ Wewenang DLH

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 16:38 WIB

Puskesmas Perumnas II Raih 4 Penghargaan Dinkes Kota Bekasi atas Capaian Layanan HIV

Jumat, 14 November 2025 - 09:39 WIB

Rencana Sewa 72 Mobil Listrik Dikritik Legislator, Pemkot Bekasi Lakukan Pengkajian Ulang

Kamis, 13 November 2025 - 21:26 WIB

BLT Akhir Tahun 2025 Segera Cair, Pemkot Bekasi Verifikasi 2.588 KPM Penerima Bantuan

Kamis, 13 November 2025 - 15:34 WIB

Targetkan Efisiensi 30 Persen, Wawali Harris Bobihoe: Penggunaan Listrik Kantor Pemkot Bekasi Hemat 10 Persen

Kamis, 13 November 2025 - 14:02 WIB

Realisasi PAD 54 Persen, Disdagperin: Tunggakan Setoran Enam Pasar di Bekasi ini capai Rp 12 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca