KOTA BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melaporkan bahwa sebanyak 60 sekolah negeri di wilayahnya terdiri dari 35 SD dan 25 SMP mengajukan penyelenggaraan kegiatan Study Tour kepada siswa sekolah.
Puluhan sekolah tersebut, diketahui telah mengajukan diri kepada Disdik sejak jauh-jauh hari. Oleh sebab itu, pelaksanaan kegiatan Study Tour tetap akhirnya diizinkan oleh Dinas Pendidikan.
Meskipun, Disdik Kota Bekasi masih berpedoman teguh kepada imbauan Pj Wali Kota Bekasi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour bagi satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami masih mengacu kepada SE Pj Gubernur terkait Study Tour maupun Outing Class, Kebetulan saya mendapatkan laporan itu dari masing masing bidang. Ada Bidang SD sekitar 35, dan Bidang SMP sekitar 25. Total 60 sekolah yang mengajukan diri untuk pelaksanaan kegiatan Study Tour,” ucap Sekretaris Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, dikutip Rabu (29/05/2024).
Adapun yang menjadi alasan kenapa Disdik tetap mengizinkan kegiatan serupa, kata Warsim, lantaran pihak sekolah sudah melakukan pembayaran terhadap kegiatan tersebut, sehingga sulit untuk dibatalkan.
“Selama ini bagi mereka yang sudah terlanjur sudah booking (jauh-jauh hari) sudah merencanakan tentunya harus sesuai dengan SE Pj Gubernur pastikan dari sisi kelayakan mobil (kendaraan), sisi pengemudi dan rute perjalanan harus diperhatikan dengan aman,” jelasnya.
Bagi pihak sekolah yang akan melakukan study tour, kata dia, agar waspada dengan memberikan pengawasan melekat kepada peserta didik.
“Kami juga minta pihak sekolah untuk melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Ketika ada masuk surat Pj Gubernur ke Pj Wali Kota, disposisi beliau itu ikuti sesuai aturan, artinya mengikuti. Namun, kalau sudah terlanjur dan lainnya sudah ditetapkan dan dipastikan aman secara syarat syarat aman ya diperbolehkan,” sambungnya.
Sebagai payung hukum, kata dia, kini Disdik Kota Bekasi tengah menyusun draft Surat Edaran tentang study tour bagi satuan pendidikan guna menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra.
“Tetapi untuk tindak lanjutnya ya akan kembali kita rapatkan, agar ada ketentuan yang inkraht, karena sementara ini masih pakau SE Pj Gubernur,” sambungnya.
Sebagai informasi, terbitnya SE Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra ini sebagai respon atas kecelakaan bus maut yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana.
Dalam SE tersebut, terdapat tiga poin yang berkaitan tentang kegiatan study tour satuan pendidikan yang diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat, maka tidak dapat dibatalkan.