Disdik Kota Bekasi Bakal Inventarisir Sekolah yang Nekat Melaksanakan Outing Class

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 Rosida Marpaung  memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi, Senin (24/02/2025).

Kepala Sekolah SDN Bekasi Jaya 8 Rosida Marpaung memenuhi pemanggilan Disdik Kota Bekasi, Senin (24/02/2025).

Dinas Pendidikan Kota Bekasi berencana akan melakukan inventarisasi setiap sekolah di wilayahnya, baik tingkat SD maupun SMP, baik negeri maupun swasta, yang menjadi kewenangannya jika masih nekat melaksanakan kegiatan Outing Class.

Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat edaran pelarangan pelaksanaan kegiatan Outing Class ke luar daerah oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Keluhan terkait kegiatan Outing Class ini sebelumnya disampaikan oleh orang tua wali murid SDN Bekasi Jaya 8.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan tersebut dilaporkan langsung kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui pesan Direct Message (DM) via Instagram di akun Instagram Wali Kota Bekasi @mastriadhianto.

“Pasca kejadian seperti itu kami akan menginventarisir sekolah-sekolah mana saja yang akan melaksanakan kegiatan Outing Class,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, saat dikonfirmasi melalui keterangannya kepada rakyatbekasi.com

Warsim menjelaskan bahwa inventarisasi tersebut akan mengacu pada setiap sekolah yang sudah terlanjur merencanakan kegiatan Outing Class maupun yang tidak sama sekali.

“Termasuk bagi sekolah yang sebelum surat edaran kita keluar. Ada yang menjalankan, dan ada juga yang belum. Justru yang belum-belum ini semua kesepakatannya dibatalkan,” katanya.

Pada Senin (24/02/2025), Dinas Pendidikan dilaporkan telah melakukan pemanggilan kepada Rosida Marpaung untuk meminta keterangan terkait kejadian yang berlangsung.

“Yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada kami, karena beliau mengira Disdik itu semacam himbauan. Tetapi, yang jelas kami dari pihak Disdik prinsipnya kalau sudah mengeluarkan surat edaran itu harus dipatuhi,” tuturnya.

Warsim menjelaskan bahwa kegiatan Outing Class tersebut awalnya direncanakan oleh pihak sekolah sejak Juni atau Juli 2024.

Kegiatan ini sudah diagendakan bersama Koordinator Kelas (Korlas), yang merupakan perwakilan orang tua wali murid, dan Komite Sekolah.

“Cuma pada saat sekarang yang rencananya bulan April mau jalan, dia berunding lagi ini bagaimana caranya kalau seandainya ada larangan Outing Class,” sambungnya.

“Makanya konsultasi ke saya, saya bilang kalau Disdik prinsipnya kalau sudah mengeluarkan surat edaran, berarti itu sudah dilarang, tidak boleh. Kalaupun ibu dan korlas maupun komite nekat, itu risiko sendiri, saya tidak bertanggungjawab,” tambahnya.

Diketahui, pelaksanaan kegiatan Outing Class dijadwalkan akan berpergian ke Sky Walk TMII pada tanggal 24 April 2025 mendatang.

Setiap siswa dibebankan biaya sekitar Rp 350 ribu yang sudah termasuk tiket masuk dan akomodasi perjalanan.

“Berani tidak menanggung risiko? katanya tidak mau, kalau tidak mau yasudah batalkan. Lalu bagaimana buat DP yang sudah masuk? DP-nya kemana? ke EO yasudah tagih lagi kata saya. Karena ini perintah Pemerintah Daerah, perintah Gubernur, perintah Wali Kota,” katanya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan sekolah-sekolah di Kota Bekasi dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya yang tidak wajar.

Pemerintah Kota Bekasi terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari
APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu
Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:53 WIB

Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:26 WIB

Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:18 WIB

APINDO Bekasi Ingatkan Pengusaha untuk Bayarkan THR Pekerja Tepat Waktu

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:59 WIB

Perusahaan Tak Bayar THR? Laporkan ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Disnaker Kota Bekasi

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!