Dinkes Desak 58 Dapur MBG di Bekasi Segera Urus Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini.

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan mendesak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia gizi di wilayahnya untuk segera mengurus Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Percepatan ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu bulan ke depan sebagai syarat mutlak untuk berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa dari puluhan SPPG yang ada, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS secara penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, baru 5 SPPG yang sedang dalam proses pengajuan izin administrasi, sementara sisanya belum memulai sama sekali.

Ketiadaan sertifikasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap standar keamanan dan kualitas pangan yang akan disajikan.

Percepatan Proses Sertifikasi Jadi Prioritas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mempercepat proses ini.

Namun, ia juga menekankan bahwa kecepatan penerbitan sertifikat sangat bergantung pada kesigapan para pengelola SPPG dalam melengkapi persyaratan.

“Insyaallah, makin cepat makin baik, cuma kan tergantung kecepatan SPPG-nya. Kalau dia cepat, kita juga cepat,” ujar Satia kepada jurnalis rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Kamis (02/10/2025).

​Menurutnya, sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah legalitas yang menjamin bahwa seluruh proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Kemudahan Perizinan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

​Untuk mempermudah dan mempercepat proses, Dinkes Kota Bekasi kini mengambil alih sebagian proses perizinan yang sebelumnya berada di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meskipun prosesnya dipermudah, Satia menegaskan tidak akan ada kompromi terkait syarat wajib.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah keikutsertaan dalam pelatihan jaminan keamanan makanan.

​”Setiap penjamah makanan, artinya orang yang melakukan kegiatan di SPPG, termasuk ahli gizinya, harus memiliki sertifikasi jaminan keamanan,” sambungnya. Pelatihan ini krusial untuk memastikan setiap individu yang terlibat memahami cara mengolah dan menyajikan makanan yang higienis dan aman dikonsumsi.

Peran Aktif Pengelola SPPG Diharapkan

Dinkes telah proaktif menggelar rapat virtual (zoom meeting) dengan para pengelola SPPG untuk menyosialisasikan urgensi dan prosedur pengurusan SLHS.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong mereka agar segera mengikuti pelatihan dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

​”Kembali kepada kecepatan pengelola dalam melengkapi persyaratannya. Dinkes mendorong penuh upaya percepatan. Karena sertifikat merupakan legalitas atas pengelolaan kegiatannya, selama memenuhi [syarat], pasti kita berikan,” imbuhnya.

Menunggu Regulasi Pusat Sambil Menyiapkan Kesiapan Lokal

​Satia menambahkan, sembari mendorong kesiapan di tingkat lokal, pihaknya juga masih menunggu kepastian hukum dan regulasi tertulis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN), terkait pelaksanaan program MBG secara keseluruhan.

​”Sebagaimana yang disampaikan Wakil BGN, kami masih menunggu kepastian hukumnya dari pusat dulu. Karena belum ada regulasi tertulis. Selama menunggu itu, kita mendorong kesiapan SPPG,” jelasnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Dinkes Kota Bekasi tidak main-main dengan persyaratan ini. Konsekuensi tegas telah disiapkan bagi SPPG yang gagal memenuhi kewajiban administrasi SLHS.

Sanksi terberat adalah tidak diizinkan beroperasi atau bahkan pencabutan izin.

​”Kalau ketentuan dari Pemerintah Pusat, yang tidak memiliki SLHS itu kembali lagi, tentunya tidak boleh beroperasional,” tegas Satia.

​Ia menggarisbawahi bahwa meskipun Dinkes yang mendorong dan memfasilitasi, keputusan akhir terkait evaluasi dan penindakan akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.

​”Nanti ada Badan Gizi Nasional yang akan melakukan evaluasi,” pungkasnya.

​Langkah tegas ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa program peningkatan gizi yang dicanangkan pemerintah akan berjalan dengan standar keamanan pangan yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pintu Selatan Stasiun Bekasi Ditutup Mulai 28 November 2025, Seluruh Akses Dialihkan ke Utara
Inspiratif! Ratu Ipana, Gen Z 19 Tahun Terpilih Jadi Ketua RW di Margahayu Bekasi
Langgar Jam Operasional, 24 Truk Tanah Dipaksa Putar Balik oleh Dishub Kota Bekasi
Kejar Standar Layanan Makan Bergizi Gratis, Dinkes Kota Bekasi Genjot Sertifikasi SLHS 103 SPPG
Dishub Kota Bekasi Perketat Pengawasan: Truk Tanah Asal Tangerang dan Purwakarta Kerap Langgar Jam Operasional
Bakar Uang Rakyat Rp3,6 Juta per Episode: Podcast Sepi Peminat, Minim Manfaat
Penertiban Hari Pertama, Dishub Bekasi Putar Balik 4 Truk Tanah yang Langgar Jam Operasional
Diserbu 2.200 Pencaker, Job Fair Bekasi 2025 Buka Peluang di 1.500 Posisi Kerja

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:34 WIB

Pintu Selatan Stasiun Bekasi Ditutup Mulai 28 November 2025, Seluruh Akses Dialihkan ke Utara

Kamis, 20 November 2025 - 19:07 WIB

Inspiratif! Ratu Ipana, Gen Z 19 Tahun Terpilih Jadi Ketua RW di Margahayu Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 15:11 WIB

Langgar Jam Operasional, 24 Truk Tanah Dipaksa Putar Balik oleh Dishub Kota Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 14:04 WIB

Kejar Standar Layanan Makan Bergizi Gratis, Dinkes Kota Bekasi Genjot Sertifikasi SLHS 103 SPPG

Kamis, 20 November 2025 - 08:46 WIB

Dishub Kota Bekasi Perketat Pengawasan: Truk Tanah Asal Tangerang dan Purwakarta Kerap Langgar Jam Operasional

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca