Dinkes Desak 58 Dapur MBG di Bekasi Segera Urus Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini.

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas dengan mendesak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia gizi di wilayahnya untuk segera mengurus Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Percepatan ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu bulan ke depan sebagai syarat mutlak untuk berpartisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa dari puluhan SPPG yang ada, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS secara penuh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, baru 5 SPPG yang sedang dalam proses pengajuan izin administrasi, sementara sisanya belum memulai sama sekali.

Ketiadaan sertifikasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap standar keamanan dan kualitas pangan yang akan disajikan.

Percepatan Proses Sertifikasi Jadi Prioritas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mempercepat proses ini.

Namun, ia juga menekankan bahwa kecepatan penerbitan sertifikat sangat bergantung pada kesigapan para pengelola SPPG dalam melengkapi persyaratan.

“Insyaallah, makin cepat makin baik, cuma kan tergantung kecepatan SPPG-nya. Kalau dia cepat, kita juga cepat,” ujar Satia kepada jurnalis rakyatbekasi.com melalui keterangannya, Kamis (02/10/2025).

​Menurutnya, sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah legalitas yang menjamin bahwa seluruh proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Kemudahan Perizinan dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

​Untuk mempermudah dan mempercepat proses, Dinkes Kota Bekasi kini mengambil alih sebagian proses perizinan yang sebelumnya berada di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Meskipun prosesnya dipermudah, Satia menegaskan tidak akan ada kompromi terkait syarat wajib.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah keikutsertaan dalam pelatihan jaminan keamanan makanan.

​”Setiap penjamah makanan, artinya orang yang melakukan kegiatan di SPPG, termasuk ahli gizinya, harus memiliki sertifikasi jaminan keamanan,” sambungnya. Pelatihan ini krusial untuk memastikan setiap individu yang terlibat memahami cara mengolah dan menyajikan makanan yang higienis dan aman dikonsumsi.

Peran Aktif Pengelola SPPG Diharapkan

Dinkes telah proaktif menggelar rapat virtual (zoom meeting) dengan para pengelola SPPG untuk menyosialisasikan urgensi dan prosedur pengurusan SLHS.

Upaya ini dilakukan untuk mendorong mereka agar segera mengikuti pelatihan dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

​”Kembali kepada kecepatan pengelola dalam melengkapi persyaratannya. Dinkes mendorong penuh upaya percepatan. Karena sertifikat merupakan legalitas atas pengelolaan kegiatannya, selama memenuhi [syarat], pasti kita berikan,” imbuhnya.

Menunggu Regulasi Pusat Sambil Menyiapkan Kesiapan Lokal

​Satia menambahkan, sembari mendorong kesiapan di tingkat lokal, pihaknya juga masih menunggu kepastian hukum dan regulasi tertulis dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN), terkait pelaksanaan program MBG secara keseluruhan.

​”Sebagaimana yang disampaikan Wakil BGN, kami masih menunggu kepastian hukumnya dari pusat dulu. Karena belum ada regulasi tertulis. Selama menunggu itu, kita mendorong kesiapan SPPG,” jelasnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Dinkes Kota Bekasi tidak main-main dengan persyaratan ini. Konsekuensi tegas telah disiapkan bagi SPPG yang gagal memenuhi kewajiban administrasi SLHS.

Sanksi terberat adalah tidak diizinkan beroperasi atau bahkan pencabutan izin.

​”Kalau ketentuan dari Pemerintah Pusat, yang tidak memiliki SLHS itu kembali lagi, tentunya tidak boleh beroperasional,” tegas Satia.

​Ia menggarisbawahi bahwa meskipun Dinkes yang mendorong dan memfasilitasi, keputusan akhir terkait evaluasi dan penindakan akan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.

​”Nanti ada Badan Gizi Nasional yang akan melakukan evaluasi,” pungkasnya.

​Langkah tegas ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa program peningkatan gizi yang dicanangkan pemerintah akan berjalan dengan standar keamanan pangan yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca