43 Dapur SPPG di Bekasi Belum Kantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi untuk Makanan Bergizi Gratis

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinkes Kota Bekasi menggandeng para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dinkes Kota Bekasi menggandeng para guru untuk terlibat aktif dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa dari total 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disiapkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), belum ada satupun yang mengantongi Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi (SLHS) secara resmi.

​Menyikapi hal ini, Dinkes kini tengah mendorong proses percepatan penerbitan sertifikasi tersebut untuk memastikan standar keamanan pangan tertinggi bagi para siswa penerima program di wilayah Kota Bekasi.

Status Sertifikasi dan Upaya Percepatan

​Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, memberikan keterangan terkini mengenai progres sertifikasi para penyedia jasa katering untuk program MBG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Di Kota Bekasi kita punya 43 SPPG. Namun, dari 43 SPPG tersebut memang belum semuanya punya SLHS. Saat ini, ada 5 SPPG yang sedang dalam proses aktif (on progress) untuk melengkapi persyaratan,” ujar Satia kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Selasa (30/09/2025).

​Untuk mempermudah dan mempercepat proses, Dinkes Kota Bekasi telah mengambil alih kewenangan penerbitan izin yang sebelumnya berada di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

​”Pemerintah Daerah mendorong mereka supaya segera melakukan percepatan SLHS. Kini pengurusannya bisa langsung dilakukan di Dinkes,” jelasnya.

Syarat Ketat Keamanan Pangan Tetap Berlaku

​Meskipun prosesnya dipercepat, Satia menegaskan bahwa tidak ada kompromi terkait standar dan persyaratan wajib. Semua prosedur harus dipenuhi oleh setiap SPPG untuk mendapatkan sertifikat.

Pelatihan Wajib bagi Penjamah Makanan

​Salah satu syarat mutlak adalah pelatihan jaminan keamanan makanan. Pelatihan ini wajib diikuti oleh seluruh personel yang terlibat dalam proses pengolahan makanan di SPPG.

​”Setiap penjamah makanan, artinya orang yang melakukan kegiatan di SPPG, termasuk ahli gizinya, harus memiliki sertifikasi jaminan keamanan pangan. Ini adalah syarat yang tidak bisa ditawar,” sambung Satia.

​Pihaknya secara aktif mendorong para pengelola SPPG melalui rapat virtual (zoom meeting) agar segera mengikuti pelatihan sehingga SLHS dapat segera diterbitkan.

​”Kecepatan penerbitan sertifikat ini kembali kepada kecepatan pengelola dalam melengkapi persyaratannya. Dinkes mendorong penuh upaya percepatan ini,” imbuhnya.

Praktik Higienis Sudah Berjalan Sembari Menunggu Legalitas

​Di tengah proses administrasi yang berjalan, Satia menambahkan bahwa pihaknya juga masih menanti ketentuan hukum dan regulasi tertulis lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN).

​”Sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, kami masih menunggu kepastian hukumnya dari pusat. Selama masa tunggu itu, kami fokus mendorong kesiapan SPPG di lapangan,” katanya.

​Meski sertifikatnya secara administrasi belum terbit, Satia memastikan bahwa ke-43 SPPG tersebut telah menerapkan standar sanitasi dan higienitas yang baik dalam operasional harian mereka sebagai syarat utama.

​”Mereka telah menerapkan sanitasi dan higienis yang baik dalam prosesnya. Walaupun belum memiliki sertifikasi, mereka telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan standar itu,” pungkasnya.

​Komitmen ini menunjukkan bahwa prioritas utama Dinkes Kota Bekasi adalah memastikan setiap makanan yang diterima siswa dalam program MBG tidak hanya bergizi, tetapi juga aman dan higienis.

Menurut Anda, seberapa penting sertifikasi laik higienis untuk program penyediaan makanan di sekolah? Sampaikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca