58 Dapur MBG di Bekasi Belum Kantongi SLHS, Dinkes: Kendala Administrasi

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini.

KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Lambatnya proses administrasi disebut menjadi pemicu utama keterlambatan ini, sementara 5 SPPG lainnya saat ini sedang dalam proses pengajuan.

​Kepala Dinkes Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, menjelaskan bahwa kendala birokrasi yang panjang menjadi tantangan bagi para pengelola SPPG untuk segera mendapatkan legalitas formal tersebut, meskipun pengawasan praktik higienis di lapangan terus berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses Administrasi Panjang Jadi Kendala Utama

​Satia memaparkan bahwa alur perizinan yang ada sebelumnya cukup memakan waktu. Para pengelola SPPG harus melalui berbagai tahapan, termasuk pendaftaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

​”Satu, mungkin kan kemarin sistemnya memang agak lama. Karena harus melalui DPMPTSP dan mereka harus punya NIB dan sebagainya,” ucap Satia saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (01/10/2025).

​”Kedua, mungkin SPPG ini semua juga mereka dikejar waktu untuk segera pembentukan dapur, dan biasanya proses administrasi itu lama,” tambahnya.

Inisiatif Mendagri untuk Pangkas Birokrasi

​Menjawab kendala ini, sebuah terobosan kebijakan kini diinisiasi oleh pemerintah pusat. Menurut Satia, dalam Rapat Evaluasi Keracunan MBG yang marak terjadi di beberapa wilayah pada Senin (29/09/2025) lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengarahkan agar proses sertifikasi ini dapat dipercepat dengan mendelegasikannya langsung ke Dinas Kesehatan.

​”Sehingga memutus rantai yang tadinya agak panjang, jadi kita usahakan dipercepat,” jelas Satia.

​Meski alur dipersingkat, ia menegaskan bahwa standar kualitas tidak akan diturunkan.

“Standar berupa uji terhadap kualitas makanan, inspeksi kesehatan lingkungan, dan juga pelatihan untuk penjamah makanan yang ada di SPPG tetap kita lakukan,” tegasnya.

Upaya Percepatan dan Pengawasan Dinkes di Lapangan

​Sembari menunggu proses sertifikasi selesai, Dinkes Kota Bekasi proaktif mendorong para pengelola SPPG untuk melengkapi semua persyaratan.

Rapat koordinasi melalui Zoom Meeting rutin digelar untuk memberikan pendampingan.

​”Kembali kepada kecepatan pengelola dalam melengkapi persyaratannya. Dinkes mendorong penuh upaya percepatan,” imbuh Satia.

​Saat ini, sudah ada 4 dari 5 SPPG yang sedang memproses sertifikasi SLHS, yaitu:

  • Mustikasari: Yayasan Hj Aswat Jamhari
  • Jatiasih: Yayasan Tahfidz Al Qur’an Baitul Makmin
  • Bintara: Yayasan Salman Peduli Berkarya
  • Padurenan: Yayasan Pendidikan Hamid Bersada

Klaim Dinkes: Praktik Higienis Sudah Diterapkan

​Meskipun 43 SPPG belum memiliki sertifikat fisik, Satia mengklaim bahwa secara praktik di lapangan, standar kebersihan dan sanitasi sudah diterapkan dengan baik oleh para pengelola.

​”Mereka telah menerapkan sanitasi dan higienis yang baik dalam prosesnya. Walaupun belum memiliki sertifikasi, mereka telah memiliki kemampuan untuk melaksanakan itu,” pungkasnya.

​Pihaknya kini masih menunggu terbitnya regulasi tertulis dari pemerintah pusat untuk menjadi kepastian hukum dalam menjalankan kebijakan percepatan sertifikasi ini.

​Bagaimana menurut Anda pentingnya sertifikasi higienis untuk program penyediaan makanan massal seperti ini? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
Wali Kota Bekasi Targetkan Sisa Temuan BPK Sejak 2003 Tuntas dalam 3,5 Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:00 WIB

Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x