Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan larangan kepada seluruh sekolah dan guru agar tidak menjual seragam kepada siswa.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, menyampaikan bahwa penjualan seragam hanya boleh dilakukan oleh badan usaha koperasi sekolah yang sah dan tidak langsung oleh pihak sekolah atau guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil guna mencegah potensi pungutan liar dan memastikan proses pengadaan seragam berjalan secara transparan.
“Diperbolehkan kalau dijual oleh koperasi, karena koperasi adalah lembaga usaha yang berbadan hukum. Sekolah tidak boleh menjual langsung, keduanya adalah entitas yang berbeda,” tegas Alexander saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (07/07/2025).
Koperasi Sekolah Harus Miliki Misi Sosial dan Tidak Memaksa
Alexander menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi agar koperasi sekolah yang menjual seragam tetap memegang prinsip sosial. Penjualan harus bersifat opsional, tidak memaksa orang tua murid, dan tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi.
“Kalau orang tua bilang sanggup mencicil selama enam bulan, ya tidak apa-apa. Itu bagian dari misi sosial koperasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan jika ada oknum sekolah atau guru yang melakukan penjualan seragam secara langsung.
“Silakan lapor ke Disdik kalau ada guru yang jual seragam. Pasti ada sanksi,” tegasnya.
DPRD Kota Bekasi Minta Warga Aktif Melapor Jika Terjadi Pungutan
Menanggapi informasi adanya dugaan pungutan seragam di salah satu sekolah negeri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kalau ini masih dilakukan, saya akan langsung turun,” ujar Ahmadi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor ke Komisi IV DPRD jika terdapat pungutan atau penjualan seragam oleh guru atau pihak sekolah di awal tahun ajaran.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























