Disdik Terbitkan SE Penjualan Seragam Sekolah, Dewan Madong Tekankan Pengawasan Langsung di Lapangan

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Praktik penjualan pakaian seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 di Kota Bekasi. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan pribadi, membebani banyak orang tua murid.

Menanggapi maraknya keluhan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan pakaian seragam di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyusul laporan dari masyarakat.

Keluhan Warga dan Harga Seragam yang Melambung

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari warga dalam sepekan terakhir. Keluhan utama berpusat pada harga seragam sekolah yang mahal dan dinilai di luar batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama satu pekan, saya menerima banyak sekali keluhan warga terkait harga pakaian seragam sekolah yang terlalu mahal. Bahkan, ada yang melaporkan harganya dibanderol hingga mencapai Rp 1,5 juta per set,” ungkap Ahmadi pada Sabtu (12/07/2025).

Angka tersebut, menurutnya, menjadi beban berat bagi wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menegaskan bahwa meskipun penjualan seragam oleh koperasi sekolah berbadan hukum diperbolehkan secara aturan, praktiknya di lapangan kerap kali memberatkan.

Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan

Legislator yang akrab disapa Madonk ini mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam merespons kritikan publik dan dewan.

“Perlu kita apresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang cepat merespon kritikan yang saya sampaikan di media. Penerbitan Surat Edaran ini adalah langkah awal yang positif,” ujar politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk menertibkan penjualan seragam sekolah dan mencegah praktik komersialisasi berlebihan di lingkungan pendidikan.

Surat Edaran Saja Tidak Cukup, Pengawasan Wajib Ditingkatkan

Meskipun SE telah terbit, Anggota Fraksi PKB yang karib disapa Madong ini menegaskan bahwa tugas pemerintah belum selesai. Ia menekankan pentingnya pengawasan atau monitoring secara langsung di lapangan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Yang perlu ditegaskan adalah, meski sudah ada Surat Edaran, kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus memonitoring proses penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah,” sambungnya.

Menurut Madong, efektivitas sebuah aturan terletak pada implementasi dan pengawasannya. “Apalah artinya surat edaran jika tidak ada tim yang melakukan pemantauan di lapangan? Pemerintah harus terus hadir di tengah kesulitan ekonomi warganya,” tegasnya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Pendidikan

Lebih jauh, Madong berharap adanya sinergi yang kuat antara Dinas Pendidikan sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif. Ia menyatakan bahwa pengawasan merupakan fungsi utama DPRD sebagai wakil rakyat.

“Eksekutif dan legislatif harus selaras pergerakannya. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah pengawasan. Jangan sampai kita sebagai pemerintah diam saja ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tutupnya.

Komisi IV berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Disdik terkait isu seragam sekolah maupun permasalahan pendidikan lainnya di Kota Bekasi, demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Masyarakat atau wali murid yang masih menemukan praktik penjualan seragam sekolah dengan harga tidak wajar diimbau untuk melaporkannya kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, atau melalui kanal pengaduan resmi DPRD Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Terjun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera
Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Penyertaan Modal BUMD 2026
Peduli Bencana, DPRD Kota Bekasi Salurkan Bantuan Rp 45,5 Juta untuk Korban Banjir Sumatera
Rotasi AKD, Alit Jamaludin Nakhodai Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Gantikan Ahmad Murodi
DPRD Kota Bekasi Desak 5 RW Tersisa Segera Cairkan Dana Hibah Rp 100 Juta, Awas Maladministrasi!
Serapan Dana Hibah RW Bekasi Tembus 99,51 Persen, DPRD Kawal Ketat Laporan Keuangan
Bang Misbah Desak Pemkot Bekasi Percepat Pembangunan RSUD Tipe D Jatiasih
Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Targetkan Raperda Penyertaan Modal BUMD Rampung Akhir 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:58 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi Terjun Langsung Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 16:18 WIB

Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Matangkan Raperda Penyertaan Modal BUMD 2026

Senin, 8 Desember 2025 - 13:28 WIB

Peduli Bencana, DPRD Kota Bekasi Salurkan Bantuan Rp 45,5 Juta untuk Korban Banjir Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:40 WIB

Rotasi AKD, Alit Jamaludin Nakhodai Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Gantikan Ahmad Murodi

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:58 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak 5 RW Tersisa Segera Cairkan Dana Hibah Rp 100 Juta, Awas Maladministrasi!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca