Disdik Terbitkan SE Penjualan Seragam Sekolah, Dewan Madong Tekankan Pengawasan Langsung di Lapangan

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKB, Ahmadi.

Praktik penjualan pakaian seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 di Kota Bekasi. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan pribadi, membebani banyak orang tua murid.

Menanggapi maraknya keluhan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan pakaian seragam di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyusul laporan dari masyarakat.

Keluhan Warga dan Harga Seragam yang Melambung

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari warga dalam sepekan terakhir. Keluhan utama berpusat pada harga seragam sekolah yang mahal dan dinilai di luar batas kewajaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama satu pekan, saya menerima banyak sekali keluhan warga terkait harga pakaian seragam sekolah yang terlalu mahal. Bahkan, ada yang melaporkan harganya dibanderol hingga mencapai Rp 1,5 juta per set,” ungkap Ahmadi pada Sabtu (12/07/2025).

Angka tersebut, menurutnya, menjadi beban berat bagi wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menegaskan bahwa meskipun penjualan seragam oleh koperasi sekolah berbadan hukum diperbolehkan secara aturan, praktiknya di lapangan kerap kali memberatkan.

Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan

Legislator yang akrab disapa Madonk ini mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam merespons kritikan publik dan dewan.

“Perlu kita apresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang cepat merespon kritikan yang saya sampaikan di media. Penerbitan Surat Edaran ini adalah langkah awal yang positif,” ujar politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk menertibkan penjualan seragam sekolah dan mencegah praktik komersialisasi berlebihan di lingkungan pendidikan.

Surat Edaran Saja Tidak Cukup, Pengawasan Wajib Ditingkatkan

Meskipun SE telah terbit, Anggota Fraksi PKB yang karib disapa Madong ini menegaskan bahwa tugas pemerintah belum selesai. Ia menekankan pentingnya pengawasan atau monitoring secara langsung di lapangan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.

“Yang perlu ditegaskan adalah, meski sudah ada Surat Edaran, kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus memonitoring proses penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah,” sambungnya.

Menurut Madong, efektivitas sebuah aturan terletak pada implementasi dan pengawasannya. “Apalah artinya surat edaran jika tidak ada tim yang melakukan pemantauan di lapangan? Pemerintah harus terus hadir di tengah kesulitan ekonomi warganya,” tegasnya.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Pendidikan

Lebih jauh, Madong berharap adanya sinergi yang kuat antara Dinas Pendidikan sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif. Ia menyatakan bahwa pengawasan merupakan fungsi utama DPRD sebagai wakil rakyat.

“Eksekutif dan legislatif harus selaras pergerakannya. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah pengawasan. Jangan sampai kita sebagai pemerintah diam saja ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tutupnya.

Komisi IV berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Disdik terkait isu seragam sekolah maupun permasalahan pendidikan lainnya di Kota Bekasi, demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Masyarakat atau wali murid yang masih menemukan praktik penjualan seragam sekolah dengan harga tidak wajar diimbau untuk melaporkannya kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, atau melalui kanal pengaduan resmi DPRD Kota Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan
Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter
FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar
Buntut Kecelakaan KA Bekasi Timur, DPRD Kebut Evaluasi Perlintasan Sebidang dan Proyek Flyover Bulak Kapal!
Refleksi Hardiknas 2026: DPRD Soroti Maraknya Kasus Asusila dan Bullying di Sekolah
Ironi Hardiknas 2026, Wakil Ketua Komisi 4 Masih Temui Siswa Kelas 3 SD di Bekasi Belum Bisa Calistung
Dana RW 2026: DPRD Larang Copy-Paste 2025, Wajib Fokus Bank Sampah!
Pasca Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Ketua DPRD Desak Percepatan Proyek DDT!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

TPST Bantargebang Juara 2 Metana Dunia, DPRD Kota Bekasi Desak DKI Ambil Tindakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:35 WIB

Bahaya Air Lindi Truk Sampah DKI, DPRD Kota Bekasi Desak Bangun Shelter

Senin, 4 Mei 2026 - 13:43 WIB

FO Bulak Kapal Dibangun 2026, Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Banpres Prabowo Rp200 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:10 WIB

Buntut Kecelakaan KA Bekasi Timur, DPRD Kebut Evaluasi Perlintasan Sebidang dan Proyek Flyover Bulak Kapal!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:49 WIB

Refleksi Hardiknas 2026: DPRD Soroti Maraknya Kasus Asusila dan Bullying di Sekolah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x