Antusiasme Orang Tua dalam Pengurusan KIA untuk SPMB 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 3.768 orang tua wali murid telah mengajukan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat wajib dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Pengajuan ini terhimpun sejak Mei hingga Juni 2025, seiring dengan berlangsungnya pra pendaftaran SPMB yang dimulai pada 13 Mei hingga 13 Juni 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi agar orang tua segera mengurus KIA bagi anak mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah menyosialisasikan melalui media sosial dan platform digital kepada masyarakat, termasuk di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, agar segera mengurus KIA,” ujar Taufiq kepada rakyatbekasi.com saat dikonfirmasi pada Kamis (12/06/2025).
Disdukcapil Imbau Orang Tua untuk Mengurus KIA Secara Mandiri
Dalam keterangannya, Taufiq menegaskan bahwa orang tua wajib mengurus KIA secara mandiri agar terhindar dari kendala administratif serta praktik layanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Disdukcapil Kota Bekasi.
“Kami mengimbau orang tua untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan anak mereka agar tidak mengalami kendala dan menghindari pihak yang menawarkan layanan di luar SOP,” tambahnya.
Peran Pamor dalam Sosialisasi Administrasi Kependudukan
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap administrasi kependudukan, Disdukcapil juga menggandeng pemangku wilayah setempat, seperti Lurah dan Camat, agar turut berperan dalam mendukung Petugas Pemantau dan Monitoring (Pamor) sebagai corong informasi bagi warga.
“Pamor memiliki wewenang untuk menyosialisasikan kebutuhan layanan kependudukan di setiap RW, sehingga kebijakan dan syarat yang berlaku dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” jelas Taufiq.
KIA jadi Syarat Utama dalam SPMB Kota Bekasi 2025
Sekretaris Dinas Pendidikan ( Disdik) Kota Bekasi, Warsim Suryana, menegaskan bahwa kepemilikan KIA merupakan syarat utama dalam SPMB.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdata secara administratif.
“KIA menjadi ketentuan wajib bagi calon siswa agar data mereka tervalidasi secara administratif kependudukan,” paparnya.
Jadwal Penting SPMB Kota Bekasi 2025
Proses pra pendaftaran SPMB di Kota Bekasi akan segera berakhir pada 13 Juni 2025. Setelah itu, pendaftaran resmi SPMB akan dibuka pada 23, 24, dan 25 Juni 2025.
Orang tua diimbau untuk segera melengkapi dokumen kependudukan anak mereka agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


























