Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat bahwa sebanyak 499.611 anak di Kota Bekasi telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), yang menjadi identitas wajib bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Data ini berdasarkan rekap kepemilikan KIA hingga April 2025, dengan proses penerbitan terus berlangsung untuk memenuhi target pencetakan tahun ini.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat, jumlah anak di Kota Bekasi yang wajib memiliki KIA mencapai 676.542 orang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan catatan kepemilikan KIA di Kota Bekasi, sudah 499.611 anak yang memiliki KIA,” ujarnya, dikutip Selasa (13/05/2025).
Saat ini, sebanyak 3.039 anak masih menunggu penerbitan atau pembuatan KIA, dengan jumlah penerbitan hingga 8 Mei 2025 mencapai 502.650 kartu.
Disdukcapil Kota Bekasi menargetkan pencetakan KIA mencapai 67% tahun ini, lebih tinggi dibandingkan target nasional sebelumnya yang hanya 60%.
“Angka ini adalah target prioritas pencetakan KIA di Kota Bekasi. Kemendagri menetapkan target nasional 62%, tetapi kami menargetkan 67% sesuai dengan perencanaan daerah,” ungkap Taufiq dalam keterangannya kepada RakyatBekasi.com, Jumat (24/01/2025) lalu.
Dari total anak di Kota Bekasi yang mencapai 670 ribu jiwa, Disdukcapil memastikan layanan KIA terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengurus kartu identitas anak mereka.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa pelayanan pembuatan KIA kini lebih mudah, dengan proses yang dapat diakses langsung di masing-masing kelurahan sesuai domisili.
“Sekarang lebih mudah dan praktis untuk mengurus administrasi kependudukan, termasuk KIA. Cukup datang ke kelurahan sesuai domisili, dan KIA bisa diurus di sana tanpa perlu ke kantor Disdukcapil,” tutupnya.
Harapan terhadap Kepemilikan KIA di Kota Bekasi
Dengan kemudahan layanan dan peningkatan pencetakan KIA, Disdukcapil berharap masyarakat lebih aktif mengurus KIA bagi anak-anak mereka, sehingga setiap anak di Kota Bekasi memiliki identitas resmi yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.