Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menyatakan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebelum melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah RT 5 RW 01, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Pernyataan ini muncul usai aksi unjuk rasa oleh puluhan warga yang tergabung dalam Forum Paguyuban Warga Margajaya, yang menolak penggusuran yang mereka anggap sepihak dan tanpa sosialisasi.
Menurut warga, Pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan penjelasan maupun ruang dialog sebelum rencana pembongkaran dilakukan, padahal mayoritas dari mereka telah menempati lokasi tersebut selama lebih dari dua dekade.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada itu surat peringatan, sudah disampaikan dari awal,” jelas Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, kepada wartawan di Gedung Pemkot Bekasi, Kamis (03/07/2025).
Distaru Sebut Proses Aspirasi Masih Terbuka
Dzikron menambahkan bahwa apabila ada warga yang merasa keberatan atas rencana penertiban, hal tersebut merupakan hak yang wajar dan akan difasilitasi oleh pihak yang berwenang menampung aspirasi masyarakat.
“Kalau ada keberatan atau aspirasi, nanti ada yang mewadahi. Kami ini pelaksana teknis di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Distaru hanya bertugas pada aspek penertiban teknis. Soal dampak lanjutan pasca-penggusuran, termasuk urusan relokasi atau kompensasi, akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki wewenang di bidang tersebut.
“Kami tidak sampai pada urusan relokasi. Setelah penertiban, urusan berikutnya akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait,” tambahnya.
Warga Tetap Menolak, Ingin Bertemu Wali Kota Bekasi
Sementara itu, pihak warga yang diwakili oleh Aldi, salah satu koordinator Forum Paguyuban Warga Margajaya, mengungkapkan bahwa penolakan dilakukan karena proses penggusuran dianggap tidak adil dan merugikan warga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Rumah yang akan digusur ada sekitar 52 unit, dihuni oleh sekitar 72 Kepala Keluarga (KK). Kami sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun,” jelas Aldi.
Ia mengatakan tujuan utama aksi massa ke Kantor Pemerintah Kota Bekasi adalah untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, guna membuka ruang dialog terkait konflik agraria ini.
Namun, kekecewaan melanda warga karena Wali Kota tidak menemui mereka, meskipun pihak Distaru sempat berupaya melakukan mediasi dan audiensi.
“Kami pulang tanpa kepastian. Aksi sudah dilakukan, tapi tidak ada tanggapan langsung dari pihak yang kami tuju,” ucap Aldi.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















