Poin Utama:
- Satpol-PP Pemkot Bekasi mulai menyisir dan mendata pedagang hewan kurban musiman menjelang perayaan Idul Adha 2026.
- Larangan keras diberlakukan bagi pedagang yang mendirikan lapak di atas saluran air, trotoar, dan pinggir jalan raya utama.
- Pengawasan berfokus pada kepatuhan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) untuk mencegah lingkungan warga menjadi bau dan kumuh.
- Pendekatan penertiban akan dilakukan secara humanis berkolaborasi dengan Linmas, RT/RW, serta aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Menjelang perayaan Idul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mengambil langkah preventif guna mencegah kesemrawutan tata kota.
Aparat penegak Perda ini tengah mematangkan skema pendataan dan pengawasan terhadap para pedagang hewan kurban musiman yang kerap menjamur di berbagai sudut wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini berfokus pada penegakan aspek Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) agar pemanfaatan ruang publik tidak berujung kumuh dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kapan Satpol PP Mulai Mendata Pedagang Kurban di Kota Bekasi?
Pendataan resmi akan segera diumumkan dan dilaksanakan dalam waktu dekat menyasar seluruh wilayah kecamatan di Kota Bekasi.
Meski saat ini lapak pedagang kambing dan sapi belum menjamur secara masif, laporan awal dari para petugas koordinator lapangan (korlap) terus dikumpulkan sebagai basis data penertiban.
”Karena saat ini belum terlalu terlihat, nanti akan kami umumkan untuk dilakukan pendataan terhadap para pedagang hewan kurban,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di ruang kerjanya, Rabu (06/05/2026).
Di Mana Saja Lokasi Larangan Berjualan Hewan Kurban?
Pemkot Bekasi dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas jual beli hewan kurban di fasilitas umum yang menyalahi peruntukannya.
Titik larangan utama meliputi pinggir jalan raya arteri, trotoar pejalan kaki, serta di atas saluran air atau drainase.
Praktik sembarangan ini kerap memicu kemacetan, menimbulkan bau kotoran yang menyengat, serta merusak estetika kota, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti wilayah Rawalumbu, Pondokgede, hingga Jatiasih.
Sebagai panduan, Satpol-PP mewajibkan setiap pedagang memperhatikan poin berikut:
- Izin Lingkungan: Lapak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW dan warga sekitar.
- Manajemen Limbah: Pedagang wajib mengelola kotoran hewan dan sisa pakan agar tidak mencemari lingkungan.
- Bebas Fasum: Tidak mendirikan tenda yang menutupi akses jalan atau saluran air warga.
Bagaimana Sanksi Bagi Pedagang Kurban yang Melanggar Aturan?
Sanksi awal yang diberikan akan berupa teguran lisan secara persuasif sebelum berlanjut ke tindakan pembongkaran lapak.
Pihak Satpol-PP menegaskan tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng aparat gabungan yang terdiri dari unsur Linmas, pihak Kelurahan, hingga Kecamatan guna memastikan penataan berjalan kondusif.
”Kalau ada pelanggaran, kami tegur secara humanis. Jika masih membandel, akan diberikan pemahaman lebih lanjut dengan melibatkan unsur wilayah, tanpa menimbulkan kegaduhan,” tegas Nesan.
Kenyamanan tata kota menjelang hari raya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.
Pemkot Bekasi berharap aturan ini dipatuhi demi menciptakan suasana Idul Adha yang khusyuk, tertib, dan bersih.
Bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp warga di lingkungan RT/RW Anda agar calon pedagang kurban memahami aturan main yang berlaku! Ikuti terus kabar terbaru seputar kebijakan publik dan pemerintahan daerah hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















