Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Poin Utama:

  • ​Satpol-PP Pemkot Bekasi mulai menyisir dan mendata pedagang hewan kurban musiman menjelang perayaan Idul Adha 2026.
  • ​Larangan keras diberlakukan bagi pedagang yang mendirikan lapak di atas saluran air, trotoar, dan pinggir jalan raya utama.
  • ​Pengawasan berfokus pada kepatuhan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) untuk mencegah lingkungan warga menjadi bau dan kumuh.
  • ​Pendekatan penertiban akan dilakukan secara humanis berkolaborasi dengan Linmas, RT/RW, serta aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat.

​Menjelang perayaan Idul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mengambil langkah preventif guna mencegah kesemrawutan tata kota.

Aparat penegak Perda ini tengah mematangkan skema pendataan dan pengawasan terhadap para pedagang hewan kurban musiman yang kerap menjamur di berbagai sudut wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah strategis ini berfokus pada penegakan aspek Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) agar pemanfaatan ruang publik tidak berujung kumuh dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

​Kapan Satpol PP Mulai Mendata Pedagang Kurban di Kota Bekasi?

​Pendataan resmi akan segera diumumkan dan dilaksanakan dalam waktu dekat menyasar seluruh wilayah kecamatan di Kota Bekasi.

Meski saat ini lapak pedagang kambing dan sapi belum menjamur secara masif, laporan awal dari para petugas koordinator lapangan (korlap) terus dikumpulkan sebagai basis data penertiban.

​”Karena saat ini belum terlalu terlihat, nanti akan kami umumkan untuk dilakukan pendataan terhadap para pedagang hewan kurban,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di ruang kerjanya, Rabu (06/05/2026).

​Di Mana Saja Lokasi Larangan Berjualan Hewan Kurban?

​Pemkot Bekasi dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas jual beli hewan kurban di fasilitas umum yang menyalahi peruntukannya.

Titik larangan utama meliputi pinggir jalan raya arteri, trotoar pejalan kaki, serta di atas saluran air atau drainase.

Praktik sembarangan ini kerap memicu kemacetan, menimbulkan bau kotoran yang menyengat, serta merusak estetika kota, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti wilayah Rawalumbu, Pondokgede, hingga Jatiasih.

​Sebagai panduan, Satpol-PP mewajibkan setiap pedagang memperhatikan poin berikut:

  • Izin Lingkungan: Lapak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW dan warga sekitar.
  • Manajemen Limbah: Pedagang wajib mengelola kotoran hewan dan sisa pakan agar tidak mencemari lingkungan.
  • Bebas Fasum: Tidak mendirikan tenda yang menutupi akses jalan atau saluran air warga.

​Bagaimana Sanksi Bagi Pedagang Kurban yang Melanggar Aturan?

​Sanksi awal yang diberikan akan berupa teguran lisan secara persuasif sebelum berlanjut ke tindakan pembongkaran lapak.

Pihak Satpol-PP menegaskan tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng aparat gabungan yang terdiri dari unsur Linmas, pihak Kelurahan, hingga Kecamatan guna memastikan penataan berjalan kondusif.

​”Kalau ada pelanggaran, kami tegur secara humanis. Jika masih membandel, akan diberikan pemahaman lebih lanjut dengan melibatkan unsur wilayah, tanpa menimbulkan kegaduhan,” tegas Nesan.

​Kenyamanan tata kota menjelang hari raya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

Pemkot Bekasi berharap aturan ini dipatuhi demi menciptakan suasana Idul Adha yang khusyuk, tertib, dan bersih.

​Bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp warga di lingkungan RT/RW Anda agar calon pedagang kurban memahami aturan main yang berlaku! Ikuti terus kabar terbaru seputar kebijakan publik dan pemerintahan daerah hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei
SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!
Pemkot Bekasi Targetkan Pembangunan Flyover Bulak Kapal Mulai Berlangsung Juli 2026
Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning
SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT
Buntut Kebakaran SPBE Mustikajaya, Pemkot Bekasi Evaluasi Zona Bahaya di Tengah Pemukiman
Kota Bekasi Diserbu 6.042 Pendatang Baru, Awas NIK Diblokir!
Pemkot Bekasi Tunggu Kepastian Skema Bantuan Pusat untuk Lanjutan Proyek FO Bulak Kapal
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:42 WIB

Catat! Pra Pendaftaran SPMB 2026 Kota Bekasi Buka 18 Mei

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:31 WIB

SPMB Kota Bekasi 2026 Dibuka: Aturan Baru dan Tes CAT Menanti!

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:04 WIB

Rawan Ledakan! Pemkot Bekasi Segera Relokasi SPBE Cimuning

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:41 WIB

SPMB 2026 Kota Bekasi Diperketat: Jalur Prestasi Wajib Ujian CAT

Berita Terbaru

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Bekasi

Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

Pengumuman

Ekstra

Pengumuman

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:59 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x