Satpol PP Kota Bekasi Sisir Pedagang Hewan Kurban

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

Ilustrasi petugas Satpol-PP Pemkot Bekasi tengah melakukan pendataan dan memberikan imbauan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) kepada salah satu pedagang hewan kurban di pinggir jalan raya Kota Bekasi jelang perayaan Idul Adha 2026. Lapak di atas saluran air dan trotoar menjadi incaran utama penertiban.

​Poin Utama:

  • ​Satpol-PP Pemkot Bekasi mulai menyisir dan mendata pedagang hewan kurban musiman menjelang perayaan Idul Adha 2026.
  • ​Larangan keras diberlakukan bagi pedagang yang mendirikan lapak di atas saluran air, trotoar, dan pinggir jalan raya utama.
  • ​Pengawasan berfokus pada kepatuhan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) untuk mencegah lingkungan warga menjadi bau dan kumuh.
  • ​Pendekatan penertiban akan dilakukan secara humanis berkolaborasi dengan Linmas, RT/RW, serta aparat Kecamatan dan Kelurahan setempat.

​Menjelang perayaan Idul Adha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai mengambil langkah preventif guna mencegah kesemrawutan tata kota.

Aparat penegak Perda ini tengah mematangkan skema pendataan dan pengawasan terhadap para pedagang hewan kurban musiman yang kerap menjamur di berbagai sudut wilayah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah strategis ini berfokus pada penegakan aspek Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) agar pemanfaatan ruang publik tidak berujung kumuh dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

​Kapan Satpol PP Mulai Mendata Pedagang Kurban di Kota Bekasi?

​Pendataan resmi akan segera diumumkan dan dilaksanakan dalam waktu dekat menyasar seluruh wilayah kecamatan di Kota Bekasi.

Meski saat ini lapak pedagang kambing dan sapi belum menjamur secara masif, laporan awal dari para petugas koordinator lapangan (korlap) terus dikumpulkan sebagai basis data penertiban.

​”Karena saat ini belum terlalu terlihat, nanti akan kami umumkan untuk dilakukan pendataan terhadap para pedagang hewan kurban,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di ruang kerjanya, Rabu (06/05/2026).

​Di Mana Saja Lokasi Larangan Berjualan Hewan Kurban?

​Pemkot Bekasi dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas jual beli hewan kurban di fasilitas umum yang menyalahi peruntukannya.

Titik larangan utama meliputi pinggir jalan raya arteri, trotoar pejalan kaki, serta di atas saluran air atau drainase.

Praktik sembarangan ini kerap memicu kemacetan, menimbulkan bau kotoran yang menyengat, serta merusak estetika kota, terutama di kawasan padat lalu lintas seperti wilayah Rawalumbu, Pondokgede, hingga Jatiasih.

​Sebagai panduan, Satpol-PP mewajibkan setiap pedagang memperhatikan poin berikut:

  • ​Izin Lingkungan: Lapak harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus RT/RW dan warga sekitar.
  • ​Manajemen Limbah: Pedagang wajib mengelola kotoran hewan dan sisa pakan agar tidak mencemari lingkungan.
  • ​Bebas Fasum: Tidak mendirikan tenda yang menutupi akses jalan atau saluran air warga.

​Bagaimana Sanksi Bagi Pedagang Kurban yang Melanggar Aturan?

​Sanksi awal yang diberikan akan berupa teguran lisan secara persuasif sebelum berlanjut ke tindakan pembongkaran lapak.

Pihak Satpol-PP menegaskan tidak bergerak sendiri, melainkan menggandeng aparat gabungan yang terdiri dari unsur Linmas, pihak Kelurahan, hingga Kecamatan guna memastikan penataan berjalan kondusif.

​”Kalau ada pelanggaran, kami tegur secara humanis. Jika masih membandel, akan diberikan pemahaman lebih lanjut dengan melibatkan unsur wilayah, tanpa menimbulkan kegaduhan,” tegas Nesan.

​Kenyamanan tata kota menjelang hari raya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat.

Pemkot Bekasi berharap aturan ini dipatuhi demi menciptakan suasana Idul Adha yang khusyuk, tertib, dan bersih.

​Bagikan informasi penting ini ke grup WhatsApp warga di lingkungan RT/RW Anda agar calon pedagang kurban memahami aturan main yang berlaku! Ikuti terus kabar terbaru seputar kebijakan publik dan pemerintahan daerah hanya di RakyatBekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka
Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November
Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya
Target Tuntas Akhir Oktober, Ganti Rugi Lahan Fly Over Bulak Kapal Bekasi Timur Mulai Dibayar
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD
Baru 17 Ribu dari Target 800 Ribu KK, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak Camat dan Lurah Kebut Pendataan Perlinsos Digital
Ajang Bekasi City Fashion Movement 2026 Cetak Perputaran Ekonomi Rp334,9 Juta dalam 3 Hari
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:57 WIB

Loker Palsu di Bekasi Kembali Beroperasi, GMNI Semprot Disnaker dan Sebut Komitmen KDM Hanya Konten Belaka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Tersisa 3 Bidang Tanah, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan Konstruksi FO Bulak Kapal Mulai Awal November

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Hari Kedua Larangan Parkir Pemkot Bekasi: Petugas Dishub Gembosi Ban Mobil ASN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kantongi Rp1,75 Miliar Lewat Lelang Digital SI-BALAI KEREN, Ini Rincian Proyeknya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Instruksikan 21 Ribu ASN Turun Tangan Jadi Agen Aktivasi IKD

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x