Epic Games Masih Ilegal PSE, Ini Dia 4 Platform Game Lain yang Sudah Dibuka Aksesnya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah platform game online terakhir situs Origin yang dibuka, tinggal Epic Games yang masih diputus aksesnya.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah melakukan normalisasi terhadap sejumlah platform game online terakhir situs Origin yang dibuka, tinggal Epic Games yang masih diputus aksesnya.

“Menyampaikan bahwa penyelenggara sistem Electronic Arts telah mendaftarkan Sistem Elektronik Origin.com,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers, Kamis (04/08/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini menyusul pendaftaran Origin sebagai PSE di Indonesia. Sebelumnya, Kominfo sudah lebih dulu membuka blokir tiga platform game Steam, Dota dan Counter-Strike GO setelah perusahaan mendaftar.

Kendati demikian, secara perlahan enam dari tujuh perusahaan tersebut telah mulai mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Enam perusahaan itu adalah PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike Go, Dota, dan Origin. Artinya, keenam situs tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia.

Tetapi, untuk akses terhadap Epic Games masih terkendala sebab hingga berita ini ditulis pihak Epic Games belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Untuk membuka akses Epic Games Kominfo telah meminta bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta untuk memfasilitasi komunikasi dengan platform game yang berpusat di North Carolina, AS tersebut.

Sebagaimana diketahui, Epic Games masuk dalam 7 PSE yang diputus akses oleh Kemenkominfo karena tak juga mendaftar hingga batas waktu Jumat (29/07/2022) pukul 23.59 WIB.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut tidak bersifat permanen dan berkepanjangan.

Alhasil, apabila perusahaan dari situs-situs tersebut telah mendaftarkan diri ke pemerintah, maka situs akan dibuka dan dapat diakses sebagaimana biasanya.

Sebagai informasi, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut tidak mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kominfo.

Ada 7 PSE Lingkup Privat yang diblokir Pemerintah Indonesia sejak 30 Juli 2022 sebagai sanksi mereka tidak terdaftar.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Melalui aturan PSE ini bagi perusahaan yang beroperasi secara digital, seperti memiliki situs maupun aplikasi, yang beroperasi di wilayah Indonesia. Kewajiban pendaftaran ini ditujukan, baik perusahaan asing maupun lokal. (*)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI
Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC
Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI
Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI
Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu
Cegah Stunting, Alfamidi Salurkan 160 Ribu Telur ke 26 Kota dan Kabupaten di 15 Provinsi
​Sejarah Jalan Jusuf Adiwinata Menteng: Bapak Imigrasi RI
Sejarah Jalan Sam Ratulangi: Sang Doktor Jenius dari Timur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Senin, 27 Juli 2026 - 12:13 WIB

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:46 WIB

Sejarah Jalan Latuharhary: Mengenal Sosok Pahlawan Maluku Penjaga NKRI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:29 WIB

Sejarah Jalan Dr Kusuma Atmaja: Ketua MA Pertama RI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:47 WIB

Satu-satunya di Jabodetabek, STAH Dharma Nusantara Buka Magister S2 Pendidikan Agama Hindu

Berita Terbaru

PENA KEMERDEKAAN: Suasana jalan raya dan lalu lintas di sekitar ruas Jalan Abdul Muis, kawasan tersembunyi di balik Jalan Merdeka Barat, dekat Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/07/2026). Penamaan jalan protokol ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Abdoel Moeis, jurnalis kritis pendiri koran Hindia Serikat, pengarang mahakarya novel Salah Asuhan, sekaligus tokoh yang tercatat sebagai orang pertama penerima gelar Pahlawan Nasional di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Abdul Muis: Pahlawan Nasional Pertama RI

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:11 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x