Formabes Desak Dewas PDAM Tirta Bhagasasi Pecat Usep

- Jurnalis

Selasa, 27 April 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya kesalahan administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Kami mendesak Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memberikan rekomendasi kepada Bupati Bekasi segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas dasar ketidakmampuannya menahkodai perusahaan Plat Merah milik daerah. Jikalau benar dia ini (Usep) seorang profesional, maka seharusnya PDAM Tirta Bhagasasi jauh dari palung kerugian,” ucap Okto kepada Awak Media, Selasa (27/04/2021) siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Okto membeberkan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi dengan Nomor 500/Kep-332-admrek/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, masa jabatan periode 2020 – 2024, sangat menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. Mengingat bahwa, SK pengangkatan maupun pemberhentian Komisaris dan Direksi PDAM (BUMD) haruslah berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

Baca Juga:  Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II Pemkot Bekasi Batal Digelar Hari Ini

“Coba lihat dan perhatikan Pasal 4 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, Permendagri, ditambah lagi kenaikan harga yang menjadi beban para pelanggan di masa Pandemi. Kami menganggap, masa bakti Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama sudah cukup, tak pantas diperpanjang lagi. Usep harus legowo, agar Surat Rekomendasi Pemecatan dari Dewan Pengawas bisa berjalan lancar,” tutupnya. (Mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto
Disdik Sambut Baik Wacana Coding dan AI jadi Mata Pelajaran Tingkat Dasar dan Menengah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB