GmnI Laporkan Ketua KPU Kota Bekasi ke DKPP

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung (kedua dari kiri) menunjukan tanda terima pelaporan yang disampaikan pihaknya ke DKPP, Jumat (15/03/2024).

Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung (kedua dari kiri) menunjukan tanda terima pelaporan yang disampaikan pihaknya ke DKPP, Jumat (15/03/2024).

DPC Gerakan mahasiswa nasional Indonesia (GmnI) Bekasi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran Kode Etik oleh Komisioner KPU Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (15/03/2024) sore.[irp posts=”9271″ ]Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara masif oleh beberapa penyelenggara pemilu di Kota Bekasi.
“Salah satunya melibatkan Ketua KPU Kota Bekasi serta melibatkan beberapa oknum anggota PPK dan PPS untuk merencanakan kejahatan pemilu 2024 dengan salah satu Caleg DPR RI asal Partai Nasdem Idris Sandiya sebelum berlangsungnya pemungutan suara Pemilu 2024,” ujar Ketua DPC GmnI Bekasi Christianto Manurung kepada rakyatbekasi usai menyampaikan laporan tersebut ke DKPP, Jumat (15/03/2024) sore.
[irp posts=”9346″ ]Sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan antara masyarakat dengan beberapa penyelenggara pemilu, kata dia, telah diserahkan ke DKPP RI untuk melengkapi laporannya.
“Kurang lebihnya sih, inti dari percakapan tersebut mengarahkan untuk memenangkan salah satu calon dengan memberikan hadiah berupa uang,” kata Bung Chris sapaan akrabnya.
Dalam laporannya, lanjut Bung Chris, pihaknya meminta kepada DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa.[irp posts=”9263″ ]
“Berdasarkan bukti rekaman, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa terindikasi kuat menjadi aktor intelektual dalam kejahatan tersebut. Dan hal ini sangat mencederai sakralnya pesta demokrasi di negara kita tercinta,” beber Bung Chris.
Sebagai informasi, laporan tersebut menyebutkan bahwa Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaefa diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1, Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 7 Ayat 2, Pasal 8 huruf d dan l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu & pasal 523 UU nomor 7 Tahun 2017  tentang pemilihan umum.[irp posts=”9252″ ]

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca