Anggota KPU Kota Bekasi Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sosialisasikan  pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang kepada warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Jumat (08/11/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi sosialisasikan pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang kepada warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi, Jumat (08/11/2024).

BEKASI – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Afif Fauzi, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Putusan ini diambil setelah DKPP menyatakan Afif terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

Selain Afif Fauzi, DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada Hini Indrawati, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pondok Melati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini tertuang dalam sidang putusan DKPP Nomor 59-PKE-DKPP/I/2025 yang diselenggarakan pada Jumat (29/08/2025).

​Kronologi Pelanggaran Kode Etik KPU

Kasus ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Garisah Idharul Haq ke DKPP.

Dalam laporannya, Garisah mendalilkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Afif Fauzi dan Hini Indrawati.

Pengadu menuduh kedua teradu melakukan politik uang dengan tujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Bekasi 2024.

​KPU Kota Bekasi Menunggu Tindak Lanjut KPU RI

Menanggapi putusan DKPP ini, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan keputusan resmi dari KPU RI.

“Posisinya saat ini kami sedang menunggu salinan keputusan tindak lanjut dari KPU RI,” kata Ali saat dikonfirmasi.

Ali Syaifa juga menambahkan bahwa sanksi Peringatan merupakan hukuman paling ringan yang dapat dijatuhkan DKPP.

“Kalau putusannya peringatan, ya berarti rangkaian peristiwanya ada sehingga diberikan peringatan. Memang keputusan paling ringan, ya itu peringatan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KPU Kota Bekasi akan memberikan sanksi peringatan khusus kepada Afif Fauzi setelah menerima arahan dari KPU RI.

“Intinya kedepannya harus lebih berhati-hati dan menegakkan disiplin serta kode etik perilakunya,” tambahnya, seraya menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas para penyelenggara pemilu.

​Pentingnya Kode Etik dalam Pilkada

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.

Pelanggaran kode etik, sekecil apa pun, dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

KPU, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, harus memastikan semua anggotanya bertindak sesuai dengan aturan dan menjunjung tinggi profesionalisme.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata
Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah
Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!
Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26 WIB

Ribuan Warga Siap Penuhi CFD dalam Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6, Mari Tunjukkan Solidaritas Nyata

Sabtu, 25 April 2026 - 15:38 WIB

Gebrakan LASQI Kota Bekasi: Gus Shol Targetkan Seni Qasidah Tembus Ekstrakurikuler Sekolah

Sabtu, 25 April 2026 - 14:55 WIB

Ubah Sampah jadi Listrik, PT Wangneng Pamerkan Desain PSEL Kota Bekasi Berkonsep Wisata Hijau!

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca