Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menginstruksikan Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat untuk mencabut keputusan pemberhentian Ketua Kadin Kota Bekasi (Skep/0231/DP/IX/2024).
Hal tersebut merujuk Instruksi Kadin Indonesia kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat pada Rapat Asistensi Persiapan Muprov Kadin Jawa Barat pada tanggal 25 September 2024 lalu berupa larangan untuk menetapkan keputusan-keputusan strategis di luar penyelenggaraan Musyawarah Provinsi.
Tak hanya mencabut, Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat juga perlu mengembalikan keadaan hukum Kadin Kota Bekasi seperti keadaan semula atau keadaan sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, maka HM Gunawan kembali menjadi Ketua Kadin Kota Bekasi periode 2021 – 2026 setelah sebelumnya Ruslan Siregar sempat menjadi Pj Ketua Kadin Kota Bekasi selama beberapa saat melalui Skep/0231/DP/IX/2024 tertanggal 26 September 2024 yang kini telah dicabut.
Hal itu termaktub dalam surat yang diterbitkan oleh Kadin Indonesia yang bernomor: 2039 /DP/X/2024 perihal Penyampaian Hasil Asistensi yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Kadin Indonesia, DR Eka Sastra.
Dengan pencabutan Skep/0231/DP/IX/2024 yang diiringi pemulihan keadaan hukum seperti semula, Ketua Kadin Kota Bekasi HM Gunawan mengaku dirinya bersyukur atas pembatalan surat keputusan tersebut oleh DP Kadin Indonesia.
“Alhamdulillah saya masih menjadi Ketua Kadin Kota Bekasi periode 2021-2026,” ucap Ketua Kadin Kota Bekasi HM Gunawan bersama sejumlah Wakil Ketua di Graha Kadin Wulansari, Jumat (18/10/2024) siang.
Pada kesempatan tersebut, Gunawan sekaligus menyampaikan pengangkatan Hj Harty S Muntako menjadi Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Kadin Kota Bekasi.
Selain itu, Gunawan mengaku bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti surat Penyampaian Hasil Atensi tersebut dengan melakukan pemulihan pengurus Kadin Kota Bekasi.
Hal itu dirasa perlu, kata dia, karena dirinya kembali sah sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi periode 2021-2026 seiring pengembalian keadaan hukum seperti semula yang berarti SK Pj Ketua Kadin yang dipegang Ruslan batal demi hukum.
Meski demikian, Gunawan mengaku pihaknya berniat mengajak Ruslan Qadar Siregar untuk kembali mengisi kembali posisi Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi.
“Kalo saya sendiri bersama pengurus membuka peluang permohonan maaf, namun kalau beliau masih tetap bersikukuh, mohon maaf dengan jalur organisasi, kita pecat,” tegas Gunawan.
Tak lupa Gunawan juga mengucapkan selamat kepada Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat terpilih periode 2024-2029 hasil Musprov Kadin Jabar beberapa waktu lalu.
“Terakhir saya mengucapkan selamat kepada Almer Faiq Rusydi yang secara resmi terpilih menjadi Ketua Kadin Jawa Barat periode 2024-2029,” tutupnya.