KOTA BEKASI – KPU Kota Bekasi melakukan pemusnahan sebanyak 5.559 surat suara lebih dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (13/2/2024) Malam.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, pemusnahan surat suara berlebih tersebut ditentukan setelah kebutuhan surat suara terpenuhi. Hal tersebut sesuai dengan regulasi yang bunyinya surat suara berlebih wajib dimusnahkan paling lambat H-1.
“Malam hari ini, Alhamdulillah, seluruh kebutuhan logistik pemilu 2024 telah terpenuhi dan telah terdistribusi ke masing masing TPS yang ada di Kota Bekasi sebanyak 7.078 TPS,” ucap Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa kepada rakyatbekasi.com saat ditemui di Gedung KPU Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lupa Ali mengatakan bahwa seluruh surat suara pemilu 2024 sudah terdistribusi ke seluruh TPS yang ada di Kota Bekasi. Begitu pula, mengenai proses pendistribusian logistik yang sudah rampung 100 persen.
“Hari ini tepat H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, batas akhir kami melakukan pemusnahan. Karena kami sudah sangat yakin seluruh logistik Surat Suara sudah terpenuhi dan sudah sampai kepada teman-teman KPPS di tingkat TPS,” jelasnya.
Adapun jenis surat suara yang dimusnahkan KPU Kota Bekasi diantaranya sebagai berikut:
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: 1.203 lembar.
- Surat Suara Anggota DPR RI Jabar 6: 620 lembar.
- Surat Suara Anggota DPD Prov Jabar: 1.286 lembar.
- Surat Suara Anggota DPRD Provinsi Dapil 8: 1.750 lembar.
- Surat Suara Anggota DPRD Kota Bekasi gabungan Dapil 1, 2, 3, 4 dan 5: 700 lembar.
Sebagai informasi, jumlah DPT di Kota Bekasi di Pemilu 2024 mencapai kurang lebih 1.809.574 pemilih dengan jumlah TPS 7.078 yang menghabiskan 9.246.000 surat suara.