Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan KPU Kota Bekasi agar memperhatikan pelaksanaan sortir lipat Surat Suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan perdana pada hari ini, Rabu (06/11/2024).
Adapun, yang menjadi perhatian Bawaslu adalah menyoal ketepatan jumlah Surat Suara Pilkada.
“Untuk petugas sortir lipat. Karena mereka ditugaskan oleh KPU, direkrut oleh KPU itu untuk melakukan sortir lipat. Pertama adalah petugas yang direkrut oleh KPU itu tidak hanya berorientasi pada berapa nominal yang harus dibayar,” ucap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Rabu (06/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi, kata Basan, petugas sortir lipat akan mendapatkan honor untuk satu lembar Surat Suara sebesar Rp200, baik itu surat suara Pilgub maupun PilWalkot.
Setiap petugas sortir lipat, lanjut dia, ditargetkan menyelesaikan pelipatan 2.000 surat suara per hari selama 6 hari ke depan.
“Tapi jangan sampai (target) itu menjadi acuan bagi petugas sortir lipat,” katanya.
“Sementara (orientasi uang} tidak memperhatikan soal ketepatan jumlah surat suara yang dilipat yang harus sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen tambahan,” imbuhnya.
Sehingga, kata dia, petugas sortir lipat diharapkan betul-betul memperhatikan jumlahnya secara tepat, jangan sampai ada surat suara yang tidak tersortir.
“Jangan sampai dikasih 2 ribu. Kemudian kurang dua atau lebih lima yang menjadi pencermatan dalam pembagian pengepakan surat suara nanti,” pungkasnya.