Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menemukan kekurangan sebanyak 17.171 surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.
Temuan kekurangan ini didapatkan saat pelaksanaan sortir dan lipat surat suara di Gudang Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat Bawaslu Kota Bekasi, Basan Saiful Nurdin, menyatakan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Panwascam menemukan adanya kekurangan surat suara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menemukan ada kekurangan surat suara untuk Pilgub Jawa Barat. Sementara, untuk surat suara Pilwakot aman yang kita lakukan pengawasan secara intens pada saat pelaksanaan sortir lipat,” ucap Basan saat ditemui RakyatBekasi.com selepas melakukan peninjauan di lokasi, Minggu (17/11/2024).
Basan menjelaskan bahwa atas temuan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Bekasi agar segera melengkapi kekurangan yang menjadi catatan.
KPU Kota Bekasi telah memenuhi unsur yang menjadi rekomendasi dengan meminta kepada perusahaan pencetakan surat suara, PT Percetakan Gramedia, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk segera melakukan pencetakan ulang.
“Artinya, KPU bekerja secara maksimal dan saran perbaikan kita juga diterima. Akhirnya kekurangan surat suara tersebut pasca sortir lipat sudah dijemput dan sudah ada di gudang logistik. Jumlahnya ada 6 dus kotak,” jelasnya.
Selain itu, pasca adanya temuan kekurangan surat suara, Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan kepada KPU agar segera melakukan langkah-langkah lanjutan berupa sortir lipat, mengingat waktu yang semakin dekat untuk pendistribusian logistik Pilkada.
“Untuk sortir lipat sendiri itu kan urusan KPU. Kami hanya sebatas mengawasi dan memastikan surat suara tersebut harus segera terselesaikan sebelum hari H atau H-1,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Bawaslu Kota Bekasi berupaya memastikan bahwa seluruh proses persiapan Pilkada berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Upaya ini dilakukan demi menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.
Bawaslu Kota Bekasi juga memastikan seluruh surat suara Pilgub dan Pilwalkot sesuai dengan Jumlah Daftar Pemilih disertai surat suara cadangan sejumlah 2,5% yang bertujuan agar warga Kota Bekasi yang memiliki hak pilih tidak kehilangan hak pilihnya diakibatkan kekurangan surat suara.