Ikuti Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Jerman Rp53 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Beberapa negara tengah mencanangkan kebijakan yang mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform mereka.

Di Indonesia, aturan yang dinamai ‘Publisher Rights’ tersebut masih terus digodok sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di Kanada, Facebook akhirnya memblokir konten berita karena tak bersedia mengikuti aturan ‘Bill C-18’ yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, di Australia, aturan serupa juga sudah diteken.

Terbaru, Google sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman senilai 3,2 juta euro atau sekitar Rp 53 miliar per tahun, dikutip dari Reuters, Jumat (13/10/2023).

Persetujuan Google ini masih menunggu keputusan dari kantor paten Jerman (DPMA).

Namun, Google telah menyepakati nilai kompensasi tersebut dengan Corint Media.

Corint Media adalah payung organisasi yang mewakili perusahaan media internasional di Jerman. Antara lain Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer dan CNBC.

“Pembayaran ke Corint Media sejalan dengan kesepakatan kami bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman,” kata Google dalam keterangan resminya.

Adapun persetujuan lisensi Google dengan perusahaan media yang dimaksud antara lain adalah Spiegel, Zeit, dan FAZ.

Corint Media sebelumnya meminta kompensasi senilai 420 juta euro pada 2022 lalu. Namun, kini telah menyetujui penawaran yang diberikan Google.

Perwakilan Corint Media berharap keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan remunerasi yang dibayarkan Google.

Kedua belah pihak sebelumnya telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google untuk periode sejak diperkenalkannya undang-undang hak cipta tambahan pers yang baru pada tahun 2021.

“Google yang semi-monopolis menentukan harga. Jadi, jalur melalui pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan imbalan yang sesuai untuk penggunaan konten,” kata direktur pelaksana Corint Christine Jury-Fischer.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Jalan KH Wahid Hasyim: Menteri Agama Pertama RI
Sejarah Jalan H Agus Salim: Diplomat Melarat Perintis Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sejarah Jalan Cut Meutia: Srikandi Aceh Penantang Penjajah
Suhu Ekstrem Eropa Renggut 14.000 Nyawa, Jerman Terparah
Sejarah Jalan Cut Nyak Dhien: Singa Betina Perang Aceh
Sejarah Jalan Teuku Umar: Taktik Kuda Troya di Perang Aceh
Sejarah Jalan H.O.S Tjokroaminoto: Guru Para Pendiri Bangsa
Sejarah Jalan Imam Bonjol: Taktik Ulama di Perang Padri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:47 WIB

Sejarah Jalan KH Wahid Hasyim: Menteri Agama Pertama RI

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:19 WIB

Sejarah Jalan H Agus Salim: Diplomat Melarat Perintis Negara Kesatuan Republik Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:26 WIB

Sejarah Jalan Cut Meutia: Srikandi Aceh Penantang Penjajah

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:10 WIB

Suhu Ekstrem Eropa Renggut 14.000 Nyawa, Jerman Terparah

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:20 WIB

Sejarah Jalan Cut Nyak Dhien: Singa Betina Perang Aceh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x