Ikuti Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Jerman Rp53 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann.

Beberapa negara tengah mencanangkan kebijakan yang mengharuskan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform mereka.

Di Indonesia, aturan yang dinamai ‘Publisher Rights’ tersebut masih terus digodok sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di Kanada, Facebook akhirnya memblokir konten berita karena tak bersedia mengikuti aturan ‘Bill C-18’ yang sudah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, di Australia, aturan serupa juga sudah diteken.

Baca Juga:  Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Kaji Ulang Andalalin Pakuwon Mall

Terbaru, Google sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman senilai 3,2 juta euro atau sekitar Rp 53 miliar per tahun, dikutip dari Reuters, Jumat (13/10/2023).

Persetujuan Google ini masih menunggu keputusan dari kantor paten Jerman (DPMA).

Namun, Google telah menyepakati nilai kompensasi tersebut dengan Corint Media.

Corint Media adalah payung organisasi yang mewakili perusahaan media internasional di Jerman. Antara lain Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer dan CNBC.

“Pembayaran ke Corint Media sejalan dengan kesepakatan kami bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman,” kata Google dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Campurkan Nitrogen dengan Jajanan, Puluhan Anak Keracunan ‘Chiki Ngebul’ di Tasikmalaya dan Bekasi

Adapun persetujuan lisensi Google dengan perusahaan media yang dimaksud antara lain adalah Spiegel, Zeit, dan FAZ.

Corint Media sebelumnya meminta kompensasi senilai 420 juta euro pada 2022 lalu. Namun, kini telah menyetujui penawaran yang diberikan Google.

Perwakilan Corint Media berharap keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan remunerasi yang dibayarkan Google.

Kedua belah pihak sebelumnya telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google untuk periode sejak diperkenalkannya undang-undang hak cipta tambahan pers yang baru pada tahun 2021.

Baca Juga:  DBMSDA Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Jalur Mudik Rampung 100 Persen H-5 Lebaran

“Google yang semi-monopolis menentukan harga. Jadi, jalur melalui pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan imbalan yang sesuai untuk penggunaan konten,” kata direktur pelaksana Corint Christine Jury-Fischer.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Survei Populix: 62 Persen Kalangan Menengah ke Atas di Indonesia Khawatir Pekerjaannya Tergusur AI
Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Alfamidi Tingkatkan Implementasi Program Alfability
Miliki Lingkungan Inklusif dan Ramah Disabilitas, Alfamidi Pekerjakan 290 Alfability
Didominasi Kaum Muda, Indonesia Catat 35.000 Lebih Kasus Baru HIV-AIDS
Kisah Dasar Jurang ‘HP Sejuta Umat’ Nokia
Bineca Bermusik Siap Goncang Kota Bekasi dengan Konser Tipe-X dan Tony Q
Cara Beli Saldo PayPal di ViaPayPal.id: Top Up PayPal Jadi Mudah dan Cepat
Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:40 WIB

Survei Populix: 62 Persen Kalangan Menengah ke Atas di Indonesia Khawatir Pekerjaannya Tergusur AI

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:24 WIB

Rayakan Hari Disabilitas Internasional, Alfamidi Tingkatkan Implementasi Program Alfability

Senin, 2 Desember 2024 - 18:33 WIB

Miliki Lingkungan Inklusif dan Ramah Disabilitas, Alfamidi Pekerjakan 290 Alfability

Minggu, 1 Desember 2024 - 14:33 WIB

Didominasi Kaum Muda, Indonesia Catat 35.000 Lebih Kasus Baru HIV-AIDS

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WIB

Kisah Dasar Jurang ‘HP Sejuta Umat’ Nokia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!