Perpres ‘Publisher Rights’ untuk Lindungi Pers, Jokowi: Rumit namun Hampir Selesai

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Sumber : ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat meresmikan Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Sumber : ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan praktik pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai hak penerbit atau “publisher rights” rumit karena adanya perbedaan keinginan antarpihak.

Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembahasan mengenai “publisher rights” hampir selesai.

“Untuk ‘publisher rights’ kita memang sudah lama membahas ini dengan seluruh pemangku kepentingan. Dulu saya menyampaikan ngapain, sebulan selesai kita kerjain, tapi memang dalam praktiknya sangat rumit sekali. Yang ini enggak mau, yang ini mau, ini enggak mau, lama-lama enggak rampung,” kata Presiden Jokowi dalam acara pembukaan Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden menjelaskan bahwa titik temu antar-pemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga dapat segera diterbitkan.

Baca Juga:  Kebocoran Data Pribadi Berulang Kali, Pakar: UU PDP dan Literasi Keamanan Digital Kian Penting

Kepala Negara juga mengakui bahwa aturan mengenai hak penerbit menjadi hal yang paling dipertimbangkan oleh awak media.

“Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai, mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi,” kata Presiden.

Pemerintah kini tengah menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit.

Baca Juga:  Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan.

Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.

Namun, salah satu platform digital, Google menyampaikan keberatan tentang rancangan Perpres tersebut. Google khawatir bahwa regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Baca Juga:  Tambah Lagi, Korban Jiwa Kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara Jadi 9 Orang

Google menyatakan bahwa apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia. (ant)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik
KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen
Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024
Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru
KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi
Dianggap Berkonotasi Negatif, Menteri Maman Ganti Istilah ‘Pelaku UMKM’ dengan ‘Pengusaha Mikro’
Raup Keuntungan Rp 248 Miliar, Bandar Judi Online asal China Ditangkap di Batam
Indonesia Mulai Produksi Emas Batangan, PTFI Targetkan 50-70 Ton per Tahun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:40 WIB

KPU RI Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Secara Nasional Rata-rata 71 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:12 WIB

Kado Pahit Akhir Tahun, 18 BPR dan BPRS Bangkrut Sepanjang 2024

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:15 WIB

Catat, PT Jasa Marga Tidak Berikan Diskon Tarif Tol pada Libur Nataru

Senin, 9 Desember 2024 - 23:49 WIB

KPK Sebut Banyak LHKPN Pejabat Bersumber dari Suap dan Gratifikasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!