Ini Dia Respon Mantan Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi Seusai Dipecat Jelang Idul Fitri

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) pada Selasa (18/04/2023) lalu, telah melakukan evaluasi dengan mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).[irp posts=”5393″ ][irp posts=”5387″ ]Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz mengaku bahwa dirinya memahami betul bahwasanya pemberhentian tersebut merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik dan pemegang saham pengendali di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).
“Saya Menghormati, menerima dan legowo atas keputusan pemberhentian saya, saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi agar dapat lebih maju dan berkembang,” ujar mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz kepada rakyatbekasi.com, Kamis (20/04/2023).
[irp posts=”5381″ ]Selain itu Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku yakni; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.
“Saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja di hadapan Bapak Plt Wali Kota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan saya sebagai direksi BUMD,” terangnya.
[irp posts=”5374″ ]Lebih lanjut Fikri meyakini bahwa pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengajak semua pihak untuk dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.[irp posts=”4469″ ]“Demikian sikap saya atas keputusan RUPS tersebut. Tak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PT Sinergi Patriot Bekasi dan saya secara pribadi selama ini. Dan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, jajaran PT Sinergi Patriot Bekasi, segenap mitra bisnis, rekan-rekan media, semua kolega, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu
Pemkot Bekasi Gelar Countdown Porprov Jabar XV di Taman Plaza Patriot Candrabhaga
DLH Kota Bekasi Resmikan Operasional Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rute Baru Biskita ke Harapan Indah

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 12:09 WIB

Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:16 WIB

Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:53 WIB

Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca