Ini Dia Respon Mantan Dirut PT Sinergi Patriot Bekasi Seusai Dipecat Jelang Idul Fitri

- Jurnalis

Kamis, 20 April 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto serta Ketua DPRD dan Sekda Kota Bekasi melantik Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz dan Direktur Pengembangan Usaha A Syafei di Stadion Patriot Chandrabhaga, Senin (18/10/2021) pagi.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) pada Selasa (18/04/2023) lalu, telah melakukan evaluasi dengan mengambil keputusan untuk memberhentikan dengan hormat seluruh jajaran Direksi yaitu Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

Baca Juga:  Edan, Dua Direksi BUMD PT Sinergi Patriot Bekasi Dipecat Jelang Lebaran
Baca Juga:  Diduga Pesta Narkoba Pakai Uang Pajak Daerah Kota Bekasi, Kepala UPTD Ini Dicokok Polda

Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz mengaku bahwa dirinya memahami betul bahwasanya pemberhentian tersebut merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik dan pemegang saham pengendali di PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda).

“Saya Menghormati, menerima dan legowo atas keputusan pemberhentian saya, saya percaya keputusan semata-mata bertujuan untuk PT Sinergi Patriot Bekasi agar dapat lebih maju dan berkembang,” ujar mantan Direktur Utama PT Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) M Fikri Aziz kepada rakyatbekasi.com, Kamis (20/04/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Diduga Cacat Mutu dan Wanprestasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi Bakal Evaluasi PT Sentra Support Service

Selain itu Fikri mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku yakni; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD.

“Saya telah menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja di hadapan Bapak Plt Wali Kota Bekasi, sebagaimana yang telah diatur Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang sewaktu-waktu dapat dijadikan dasar sebagai bahan evaluasi untuk memperpanjang masa jabatan maupun memberhentikan jabatan saya sebagai direksi BUMD,” terangnya.

Baca Juga:  Edarkan Surat Minta THR Seperti Ormas, Lurah Margajaya Mengaku Khilaf

Lebih lanjut Fikri meyakini bahwa pemberhentian Direktur Utama dan Direktur Pengembangan Bisnis di PT Sinergi Patriot Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengajak semua pihak untuk dapat menerima dan menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Permainan Tender Management Building di Sekretariat DPRD Kota Bekasi 2023

“Demikian sikap saya atas keputusan RUPS tersebut. Tak lupa saya mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung PT Sinergi Patriot Bekasi dan saya secara pribadi selama ini. Dan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, jajaran PT Sinergi Patriot Bekasi, segenap mitra bisnis, rekan-rekan media, semua kolega, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin,” pungkasnya. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto
Disdik Sambut Baik Wacana Coding dan AI jadi Mata Pelajaran Tingkat Dasar dan Menengah

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB