Bagian Humas Setda Kota Bekasi menyampaikan hak jawab dan berkenaan dengan pemberitaan media online Rakyatbekasi.com Tanggal 18 April 2022 terkait SPK diduga belum terbit dalam pengadaan All in one Personal Computer (PC) senilai Rp. 504.700.000,-, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pengadaan Personal Computer Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 504.700.000,- (Lima ratus empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan Metode E-Purcashing (E-Catalog) dengan Penyedia PT. AGRES INFO TEKNOLOGI SENILAI Rp. 465.475.000 (Empat ratus enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah):
- Untuk Pelaksanaan Dokumentasinya dilakukan dengan cara Surat Pesanan dengan Nomor: 602.1/SP.01-Komputer/e-Catalog/PPK/Setwan, tanggal 18 Februari 2022;
- Surat Perintah Pengiriman (SPP) Nomor: 602.1/SP.01-Komputer/e-Catalog/PPK/Setwan, tanggal 18 Februari 2022;
- Permohonan Pemeriksaan Hasil pekerjaan oleh PT. Agree Info Teknologi dengan Nomor: 039/AIT-PPHP/I1112022 tanggal 1 Maret 2022;
- Atas dasar point 1 s.d 5 bahwa proses pengadaan telah sesuai dengan aturan pengadaan secara a-Catalog dan tidak benar bahwa barang telah dikirim sebelum SP atau SPP terbit.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT