Naik 11 Persen, Sidang Paripurna DPRD Tetapkan APBD Kota Bekasi 2023 Hampir Rp 6 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 30 November 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya bersepakat dengan menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 mendatang sebesar Rp 5.933.765.026.438,- yang kemudian secara resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11/22).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya bersepakat dengan menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 mendatang sebesar Rp 5.933.765.026.438,- yang kemudian secara resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11/22).

KOTA BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya bersepakat dengan menentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 mendatang sebesar Rp 5.933.765.026.438,- yang kemudian secara resmi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (30/11/22).Penetapan tersebut menurut Ketua DPRD Kota Bekasi M. Saifuddaulah menandakan bahwa tugas pokok dan fungsi lembaga yang dipimpinnya itu melalui kerja-kerja Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara yang kemudian akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.
“Sudah ketok palu dan disahkan penetapannya menjadi Perda APBD. Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari. Kemudian Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas Hasil Evaluasi Gubernur,” Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah, seusai rapat paripurna, Rabu (30/11/22).
Kemudian hasil perbaikan dari evaluasi, kata dia, akan disampaikan lagi ke Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah sehingga dapat diberlakukan setelah memperoleh nomor register.Menurut Saifuddaulah, kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2023 memuat aneka program yang akan dilaksanakan Pemkot Bekasi di antaranya proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan turut disertai dengan asumsi yang mendasarinya yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
“Sebagaimana diketahui, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama-sama oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi, juga berdasarkan masukan serta aspirasi masyarakat dalam pembangunan di Kota Bekasi,” papar politisi PKS ini.
Sebelum penetapan APBD 2023, kata dia, Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 13.00 ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Bapemperda yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.Dalam laporannya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023 yang digawangi pihaknya.“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 Raperda prioritas pada tahun 2023 mendatang, dimana 10 usulan DPRD dan 7 usulan Pemkot,” papar Bung Nico sapaan akrabnya, dalam penggalan laporan bapemperda.Sebagai informasi, APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp5.933.765.026.438 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Puluh Enam Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau naik 11 persen dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607. Sementara itu, pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 dicanangkan berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakordia 2025: Kejari Kota Bekasi Gandeng KNPI Perkuat Pemberantasan Korupsi
Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Nunggak Pajak Masuk Kantor Wali Kota, ASN Jadi Sasaran Utama
Capaian PAD Kota Bekasi Tembus 79,7 Persen, Bapenda Optimis Kejar Target 85 Persen di Akhir Tahun
Viral Tanpa Pembatas, DBMSDA Kota Bekasi Segera Bongkar dan Renovasi JPO Metropolitan Mall
DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Strategis Jelang Nataru 2026
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Bekasi Turun Drastis Sepanjang 2025
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di SD Advent XIV Bekasi: Keluarga Desak Polisi Segera Panggil Tersangka RS
DBMSDA Pastikan Kontraktor Bakal Perbaiki Turap Ambruk di Jembatan Nol Rawalumbu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:42 WIB

Hakordia 2025: Kejari Kota Bekasi Gandeng KNPI Perkuat Pemberantasan Korupsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:27 WIB

Pemkot Bekasi Larang Kendaraan Nunggak Pajak Masuk Kantor Wali Kota, ASN Jadi Sasaran Utama

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:28 WIB

Capaian PAD Kota Bekasi Tembus 79,7 Persen, Bapenda Optimis Kejar Target 85 Persen di Akhir Tahun

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:17 WIB

Viral Tanpa Pembatas, DBMSDA Kota Bekasi Segera Bongkar dan Renovasi JPO Metropolitan Mall

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:42 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kebut Perbaikan Jalan Strategis Jelang Nataru 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca