Isi Hari Kemerdekaan RI ke 78 dengan Tawuran, Polisi Tangkap 10 Pelajar

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Pelajar diamankan Porles Metro Jaksel karena tawuran di hari kemerdekaan (Dok. Polres Jaksel)

10 Pelajar diamankan Porles Metro Jaksel karena tawuran di hari kemerdekaan (Dok. Polres Jaksel)

Polisi menangkap 10 pelajar SMA yang terlibat tawuran di depan salah satu hotel mewah di Jalan Kuningan Mulia Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (17/08/2023).Para pelajar ini memanfaatkan sepinya aktivitas warga yang merayakan HUT RI ke-78.“Pada pukul 11.30 WIB perwira pengawas tiba di TKP dan berhasil mengamankan 10 pelajar dari lima sekolah berbeda,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.Sepuluh pelajar tersebut berinisial MAR (16), YP (16), FR (15), KU (16), FA (17), ANF (17), FAR (15), JTS (18), RFA (18), AH (18) dan satu pelajar melarikan diri setelah menabrak petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).“Dari kejadian tersebut satu anggota PPSU Kelurahan Guntur atas nama Jaka Andiat tertabrak pelajar yang melarikan diri,” ungkapnya.PPSU tersebut mengalami luka dan mendapatkan pengobatan di rumah sakit di wilayah Tebet.“Pelajar tersebut saat ini berada di Polsek Metro Setiabudi dalam proses penyelidikan atau interogasi piket Reskrim dengan hasil tidak didapati adanya korban dari pelajar,” terangnya.Ade menambahkan, para orang tua dari pelajar yang melakukan tawuran juga sudah dipanggil untuk dilakukan pembinaan disertai membuat surat pernyataan disaksikan oleh pihak sekolah.Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya juga mengamankan empat unit sepeda motor. Pelajar yang terlibat tawuran berpotensi mendapat sanksi pencabutan Kartu KJP (Kartu Jakarta Pintar).

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca