“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Pembatasan usia minimal capres cawapres 40 tahun semata (an sich), menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable,” kata Hakim MK Guntur Hamzah.Selain itu, pertimbangan hakim MK lain yakni terkait pengalaman seorang kepala daerah yang dianggap layak maju sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden. [irp posts=”7032″ ]
“Jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan wakil Presiden. Artinya Presiden dan Wakil Presiden yang pernah terpilih melalui pemilih dengan sendirinya seyogjanya telah memenuhi syarat usia untuk jabatan Presiden dan wakil Presiden,” kata Guntur HamzahPertimbangan lain, yakni DPR dan pemerintah telah menyerahkan seluruhnya kepada mahkamah untuk memutus pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







