Poin Utama:
- Total Anggaran: Pemerintah mengembalikan dana TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Jaminan Menkeu: Anggaran tidak akan dipotong (efisiensi) dan tetap mengacu pada pagu TKD 2025 penuh.
- Mekanisme Transfer: Penyaluran tetap dilakukan rutin tanggal 2 setiap bulan, namun daerah diminta memaksimalkan kas yang ada terlebih dahulu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan percepatan pencairan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana di Pulau Sumatera.
Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap dana cair Senin (19/01/2026), Menkeu menegaskan agar pemerintah daerah menghabiskan kas yang tersedia terlebih dahulu sembari menjamin anggaran tersebut tidak akan mengalami pemangkasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Menkeu Tidak Terburu-buru Mencairkan TKD Senin Depan?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi kas daerah di wilayah terdampak bencana saat ini masih mencukupi untuk penanganan darurat.
Menurutnya, percepatan transfer belum mendesak dilakukan pada Senin besok karena saldo kas di daerah masih melimpah dan belum terserap maksimal.
”Cuman kan gini. Mereka enggak kekurangan cash, sekarang uangnya banyak. Habisin dulu saja. Jadi, santai saja itu, yang penting limitnya cukup tinggi seperti biasanya. Enggak seperti lainnya yang dipotong gitu saja,” kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu (18/01/2026).
Purbaya menekankan bahwa mekanisme cash management yang baik mengharuskan daerah mengoptimalkan dana yang mengendap sebelum menerima suntikan dana segar dari pusat.
Berapa Alokasi Anggaran TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar?
Pemerintah pusat telah menyetujui pengembalian dana TKD sebesar Rp10,6 triliun untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Angka ini merupakan pemulihan ke angka pagu murni tahun 2025 tanpa terkena kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan ke daerah lain.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto demi mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir serta tanah longsor di ketiga provinsi tersebut.
”Setiap bulan ada, cuman dengan adanya itu kan (cek) batasnya dinaikin. Sampai mereka dapat sekitar Rp9 triliun (lebih), tiga provinsi itu,” tegas Purbaya.
Bagaimana Mekanisme Penyaluran Dana Bencana Tersebut?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penyaluran dana akan tetap mengikuti jadwal rutin, yakni pada tanggal 2 setiap bulannya.
Namun, Menkeu memberikan jaminan bahwa jika sewaktu-waktu daerah mengalami kekurangan likuiditas untuk penanganan bencana, pemerintah pusat siap melakukan intervensi pencairan lebih cepat (top-up).
”Setiap bulan kan dia ditransfer, yang ada saja belum habis. Kalau dia bisa habisin, kita in (masukkan). Belum habis yang ada saja. Yang di daerah itu banyak duitnya, belum diabisin,” jelas Menkeu.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra berharap adanya diskresi transfer pada awal pekan.
”Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti,” ujar Tito Karnavian saat ditemui di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Sabtu (17/01/2026).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut, baik tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Wali Kota. Tujuannya adalah memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang meluas akibat bencana alam.
Polemik teknis waktu pencairan ini diharapkan tidak menghambat proses penanganan korban di lapangan.
Sinergi antara Kemenkeu dan Kemendagri menjadi kunci agar dana rehabilitasi sebesar Rp10,6 triliun tersebut tepat sasaran dan tepat guna bagi masyarakat terdampak di Sumatera.
Punya informasi terkait layanan publik atau kendala birokrasi di lingkungan Anda? Sampaikan laporan Anda kepada Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































