Poin Utama:
- Pensiun 2026: Anwar Usman akan memasuki masa pensiun sebagai Hakim MK pada Desember 2026.
- Pembentukan Pansel: MA menerbitkan SK Nomor 223/KMA/SK.KP1.1.1/XI/2205 tertanggal 18 November 2025 untuk seleksi pengganti.
- Surat Peringatan: MKMK mengeluarkan teguran tertulis karena tingkat kehadiran Anwar Usman hanya mencapai 71 persen sepanjang 2025.
- Partisipasi Publik: Masyarakat dapat memberikan masukan calon hakim melalui laman siwas.mahkamahagung.go.id.
Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) guna menggantikan Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi kekuasaan kehakiman berjalan lancar melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
Bagaimana Proses Pembentukan Pansel Hakim MK Tersebut?
Pembentukan pansel ini didasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor 223/KMA/SK.KP1.1.1/XI/2205 yang telah ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto pada 18 November 2025. Keputusan tersebut menetapkan pembentukan panitia seleksi calon hakim MK dari unsur MA untuk tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses seleksi ini nantinya akan melibatkan berbagai tahapan ketat, mulai dari pengumuman dan pendaftaran, verifikasi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Demi menjaga integritas calon terpilih, MA juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya melalui laman pengawasan siwas.mahkamahagung.go.id.
Siapa Saja Anggota Panitia Seleksi yang Terlibat?
Pansel ini beranggotakan 12 orang tokoh yang berasal dari berbagai latar belakang, mencakup pimpinan MA, akademisi, praktisi hukum, hingga jurnalis senior. Berikut adalah susunan lengkap anggota Pansel:
- Penanggung Jawab: Sunarto (Ketua MA)
- Ketua: Suharto (Wakil Ketua MA)
- Wakil Ketua: Dwiarso Budi Santiarto (Wakil Ketua MA)
- Anggota:
- I Gusti Agung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata)
- Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara)
- Syamsul Maarif (Ketua Kamar Pembinaan)
- Prim Haryadi (Ketua Kamar Pembinaan)
- Agus Yudha Harnoko (Akademisi)
- Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK)
- Indriyanto Seno Adji (Akademisi)
- Mas Achmad Santosa (Praktisi Hukum)
- Mardiana Eatiliasti (Redaktur Senior Kompas)
Mengapa Anwar Usman Mendapat Surat Peringatan dari MKMK?
Menjelang masa purnatugasnya, Anwar Usman justru menerima sorotan tajam terkait kedisiplinan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan akibat tingginya angka ketidakhadiran paman Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut dalam agenda-agenda penting MK.
”Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media saat memaparkan laporan kinerja di Jakarta, Jumat (02/01/2026).
Palguna menegaskan bahwa surat peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 tersebut dikeluarkan sebagai upaya proaktif menjaga martabat MK.
Peringatan ini mencakup pemantauan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Berapa Data Statistik Absensi Anwar Usman Sepanjang 2025?
Berdasarkan data yang dihimpun MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Berikut rincian statistik kehadiran Anwar Usman:
- Sidang Pleno: Dari 589 sidang, hadir 508 kali dan absen 81 kali.
- Sidang Panel: Dari 160 sidang, absen sebanyak 32 kali.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): Tercatat absen sebanyak 32 kali.
- Total Persentase Kehadiran: Hanya mencapai 71 persen.
Meskipun MK sempat menyebutkan alasan kesehatan sebagai salah satu penyebab ketidakhadiran, MKMK mengingatkan seluruh hakim mengenai persepsi publik terhadap potensi pelanggaran etik, baik di dalam maupun di luar persidangan.
Proses seleksi pengganti Anwar Usman ini diharapkan dapat menghasilkan figur hakim konstitusi yang berintegritas tinggi dan disiplin dalam menjalankan amanat konstitusi.
Publik diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya seleksi ini agar transparansi hukum di Indonesia tetap terjaga.
Punya informasi terkait pelayanan publik atau hukum di sekitar Anda? Laporkan kepada Redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami tindaklanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















