Poin Utama:
- Pemkot Bekasi segera merelokasi SPBE PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya akibat jarak yang terlampau dekat dengan rumah warga.
- Relokasi dilakukan pasca insiden kebakaran hebat pada Rabu (01/04) malam yang diduga kuat berasal dari kebocoran gas saat pengisian tabung.
- Evaluasi zonasi dan tata ruang kini diperluas untuk menyisir sekitar 10 SPBE serta SPBU lain di Kota Bekasi yang berisiko mengancam permukiman padat penduduk.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk merelokasi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) milik PT Indogas Andalan di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.
Keputusan strategis ini menyusul insiden kebakaran hebat akibat kebocoran gas yang nyaris menghanguskan permukiman padat penduduk di sekitarnya pada awal April lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evaluasi tata letak zonasi kini menjadi fokus utama demi menjamin keselamatan warga di masa mendatang.
Mengapa SPBE Cimuning Harus Segera Direlokasi?
Relokasi SPBE di Cimuning, Mustikajaya kini menjadi harga mati karena posisinya yang terkurung oleh permukiman warga.
Meski secara historis operasional PT Indogas Andalan lebih dulu berdiri sebelum kawasan tersebut dipadati perumahan, kondisi eksisting saat ini dinilai tak lagi relevan dan sangat rawan memicu bencana fatal di tengah masyarakat.
”Kira-kira memang kita ingin itu SPBE tidak bisa lagi di situ, karena memang kondisi lingkungannya sudah begitu rapat,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (04/05/2026).
Bagaimana Nasib Izin Operasional SPBE Pascakebakaran?
Pemkot Bekasi tengah mengkaji mendalam terkait kelanjutan izin operasional dan status pemanfaatan lahan SPBE pasca musibah kebakaran tersebut.
Pihak pemerintah daerah juga telah memanggil pihak pengelola untuk membahas skema pemindahan lokasi yang memenuhi standar keamanan operasional gas bertekanan tinggi.
”Kita coba hari ini saya akan rapat koordinasi dengan teman-teman, saya kira kalau kondisi sekarang saya berharap tidak mungkin lagi. Kita bolehkan pendirian SPBE ada disekitaran area pemukiman warga, harus direlokasi. Karena itu pemukiman sudah padat sekali,” kata Bang Harris sapaan karibnya.
Apakah SPBE Lain di Kota Bekasi Turut Dievaluasi?
Imbas ledakan di Cimuning, Pemkot Bekasi tak ingin kecolongan lagi dan langsung memperluas radius evaluasi tata ruang.
Penyisiran ketat kini menyasar ke seluruh titik usaha distribusi energi, baik gas maupun bahan bakar minyak (BBM), yang letaknya berdempetan dengan area tempat tinggal warga.
Pemerintah mendata ada beberapa langkah mitigasi dan penertiban yang tengah dikebut saat ini:
- Melakukan penyisiran ketat kelayakan lokasi terhadap kurang lebih 10 SPBE lain yang tersebar di berbagai kecamatan se-Kota Bekasi.
- Mengevaluasi operasional SPBU (Pom Bensin) yang secara jarak terlalu mepet dengan permukiman.
- Menata ulang tata letak Zona Usaha agar patuh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berwawasan mitigasi bencana.
Keselamatan warga Kota Bekasi tentu harus menjadi prioritas mutlak di atas kelonggaran izin korporasi.
Pemkot Bekasi diharapkan konsisten dalam mengeksekusi penertiban zonasi tata ruang ini agar tragedi mengancam nyawa tidak kembali terulang.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana relokasi SPBE di wilayah Mustikajaya ini? Silakan bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan baca terus update berita terkini mengenai kebijakan Pemkot Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















