Poin Utama:
- 6.042 jiwa pendatang baru tercatat masuk ke Kota Bekasi per April 2026.
- Bekasi Utara menjadi kecamatan favorit dengan 717 jiwa pendatang.
- 50,74% perantau berasal dari luar provinsi, mayoritas dari DKI Jakarta.
- Sanksi Pemutusan Layanan Publik membayangi warga yang tidak tertib administrasi.
Arus migrasi ke Kota Bekasi pasca Lebaran 1447 Hijriah meledak signifikan hingga menembus angka 6.042 jiwa per April 2026.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat lonjakan ini melampaui prediksi awal yang hanya berkisar 4.000 hingga 5.000 penduduk baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena “adu nasib” ini kembali menempatkan wilayah satelit Jakarta ini sebagai primadona bagi para pencari kerja.
Berapa jumlah pendatang baru di Kota Bekasi pasca Lebaran 2026?
Jumlah pendatang baru di Kota Bekasi mencapai 6.042 jiwa berdasarkan laporan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) hingga Mei 2026.
Angka ini menunjukkan kenaikan drastis sebesar 111,92 persen dibandingkan bulan Maret yang hanya mencatat 2.851 jiwa.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 (4.707 jiwa), terjadi peningkatan migrasi yang sangat signifikan tahun ini.
”Catatan warga pendatang pada Bulan April terdapat kenaikan 3.191 jiwa atau 111,92 persen,” kata Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rahmat Hidayat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (05/05/2026).
Wilayah mana di Bekasi yang paling banyak didatangi pendatang baru?
Kecamatan Bekasi Utara menjadi wilayah dengan daya tarik tertinggi bagi pendatang baru dengan jumlah mencapai 717 jiwa.
Sebaliknya, wilayah dengan tingkat kedatangan terendah tercatat di Kecamatan Pondokmelati yang hanya dihuni oleh 264 jiwa pendatang baru.
Berikut adalah rincian asal kependudukan warga baru yang masuk ke Kota Bekasi:
- Antar Provinsi: 3.066 jiwa (50,74%), dengan mayoritas dari DKI Jakarta sebanyak 1.305 jiwa.
- Antar Kabupaten/Kota di Jawa Barat: 1.419 jiwa (23,49%).
- Perpindahan Internal (Antar Kecamatan): 1.011 jiwa (16,73%).
- Perpindahan Antar Kelurahan: 540 jiwa (8,94%).
Apa syarat bagi pendatang baru yang ingin tinggal di Kota Bekasi?
Pendatang yang berencana menetap lebih dari satu tahun diwajibkan segera mengurus proses pindah penduduk secara resmi.
Bagi warga yang hanya tinggal sementara (di bawah satu tahun), disarankan melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen melalui kanal digital yang disediakan pemerintah.
”Mereka disarankan agar melakukan proses pelaporan melalui penduduk non-permanen dengan membawa SKPWNI dari daerah asal,” tegas Taufiq.
Selain itu, warga yang menumpang alamat wajib menyertakan surat keterangan dari pemilik tempat tinggal atau menyertakan dokumen aset pribadi.
Apakah ada sanksi bagi pendatang yang tidak mengurus Adminduk?
Pemkot Bekasi memastikan tidak ada lagi Operasi Yustisi atau razia KTP di lapangan, namun warga yang abai administrasi akan kesulitan mengakses layanan publik.
Tanpa data kependudukan yang diperbarui, pendatang terancam tidak bisa mendapatkan akses pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga bantuan sosial berbasis NIK di Kota Bekasi.
Sesuai Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2021, warga yang tinggal menetap satu tahun atau lebih wajib menjadi penduduk resmi.
“Jika tidak melakukan proses pindah kependudukan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkot Bekasi,” imbuh Taufiq.
Ketertiban administrasi adalah kunci kenyamanan tinggal di Kota Bekasi bagi para pendatang baru. Pastikan NIK Anda terdaftar secara sah agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan dan pendidikan tanpa kendala.
Bagaimana pendapat Anda mengenai lonjakan pendatang ini? Tulis komentar Anda di bawah atau bagikan informasi ini kepada kerabat yang baru tiba di Bekasi!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















