Poin Utama:
- Puluhan warga dan pengusaha Ruko Grand Galaxy City (GGC) Bekasi Selatan berunjuk rasa menolak kebijakan parkir berbayar sepihak pada Rabu (29/4/2026).
- Massa mendesak pihak pengembang segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot Bekasi yang mandek selama 13 tahun.
- Warga juga menyoroti tarif Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang sangat membebani, mencapai Rp11 juta per tahun.
- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi dijadwalkan akan memanggil pihak pengembang dalam waktu dekat untuk mengurai polemik ini.
Konflik pengelolaan lahan dan fasilitas publik di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Kecamatan Bekasi Selatan, kembali memanas. Puluhan warga beserta pelaku usaha menggelar aksi unjuk rasa dengan mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol “matinya keadilan” pada Rabu (29/4/2026).
Massa aksi melakukan long march dari area Ruko Mr. DIY menuju kantor Property of Management (POM) GGC untuk memprotes penerapan parkir berbayar dan mandeknya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Warga Grand Galaxy City Tolak Parkir Berbayar?
Warga dan pelaku usaha menolak keras kebijakan tersebut karena lahan parkir di kawasan ruko merupakan fasilitas umum yang seharusnya sudah diserahkan pencatatannya kepada Pemkot Bekasi.
Kebijakan pengelola yang menarik retribusi di atas lahan yang bukan sepenuhnya milik mereka dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.
”Semua lahan parkir itu adalah fasilitas umum milik publik, yang seharusnya sudah diserahkan ke Pemda. Pengelola memberlakukan parkir berbayar, padahal mereka tidak memiliki lahan parkir sendiri di wilayah ruko kami,” kata Daniel Batubara kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai aksi di depan Kantor POM GGC, Rabu (29/04/2026).
Kebijakan sepihak ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap matinya aktivitas ekonomi di kawasan ruko.
Pelaku usaha kuliner adalah pihak yang paling menjerit karena operasional mereka sangat bergantung pada layanan pesan antar berbasis aplikasi (ojek online).
”Kami khawatir usaha restoran sepi. Sekarang omzet terbesar dari GoFood atau GrabFood. Kalau setiap masuk ditarik Rp2.000, otomatis pengemudi daring keberatan datang ke sini. Ini akan membuat usaha kami mati dan kami tidak bisa bayar PBB, apalagi IPL,” kata Daniel.
Berapa Tarif IPL di Ruko Grand Galaxy City Saat Ini?
Selain persoalan sistem parkir berbayar, massa aksi juga menyoroti tajam besaran Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dipatok oleh pihak manajemen.
Nominal tersebut dinilai tidak rasional dan mencekik para penghuni maupun penyewa ruko.
Berikut adalah ketimpangan tagihan yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha di kawasan GGC:
- Tarif IPL Ruko: Dipatok sebesar Rp950 ribu per bulan (mencapai sekitar Rp11,4 juta per tahun).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rata-rata tagihan resmi ke negara hanya berkisar Rp2 juta per tahun.
Tingginya angka IPL ini tidak sebanding dengan lambatnya komitmen pengembang dalam menyerahkan fasos/fasum kepada pemerintah daerah, yang disebut warga telah tertunda hingga 13 tahun lamanya.
Apa Langkah Selanjutnya Jika Tuntutan Warga GGC Diabaikan?
Menghadapi kebuntuan, warga membawa tiga tuntutan harga mati: hentikan sistem parkir berbayar, segera serahkan PSU kepada Pemkot Bekasi, dan lakukan evaluasi menyeluruh terkait tarif IPL.
Jika ketimpangan ini dibiarkan, warga mengancam akan membawa eskalasi unjuk rasa ke tingkat provinsi.
”Aksi kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika aspirasi kami tidak didengar Wali Kota Bekasi, kami terpaksa akan berangkat ke Bandung untuk bertemu Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi,” ancam Daniel.
Sempat terjadi ketegangan saat perwakilan manajemen enggan menemui massa. Namun, situasi berangsur kondusif setelah pihak POM GGC berjanji akan kembali membuka ruang mediasi.
Dalam waktu dekat, Pemkot Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) juga dikabarkan akan memanggil pihak pengembang.
”Kami hanya menuntut hak dan keadilan. Pengembang dan pengelola yang tidak mengikuti aturan pemerintah, tetapi jangan kami yang dijadikan korban,” pungkas Daniel.
Polemik komersialisasi fasilitas umum oleh pihak swasta ini menjadi ujian nyata bagi ketegasan Pemkot Bekasi dalam melindungi iklim usaha dan hak-hak warganya.
Pemerintah daerah dituntut untuk segera mengeksekusi pengambilalihan PSU agar tidak terus menjadi celah pungutan yang mencekik masyarakat.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai polemik parkir berbayar di kawasan ruko Galaxy ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini untuk terus mengawal keadilan bagi warga Kota Bekasi! Jangan lewatkan update berita terkini seputar kebijakan daerah hanya di RakyatBekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















