Jelang Akhir Kontrak TPST Bantargebang 2026, DPRD Desak Keterlibatan Warga Lokal dalam Perjanjian Baru

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan warga dari beberapa kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar aksi demonstrasi di depan fasilitas pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Kawasan Unit Pelaksana Teknis (UPST) DKI Jakarta pada Rabu (16/07/2025).

Ratusan warga dari beberapa kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar aksi demonstrasi di depan fasilitas pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Kawasan Unit Pelaksana Teknis (UPST) DKI Jakarta pada Rabu (16/07/2025).

Kontrak kerjasama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera berakhir.

Menjelang tenggat waktu pada 26 Oktober 2026, DPRD Kota Bekasi mendorong agar penyusunan perjanjian kerjasama (PKS) yang baru melibatkan partisipasi aktif dari tokoh masyarakat setempat.

Desakan ini disuarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edy Saputra. Menurutnya, pelibatan warga krusial untuk memastikan bahwa kesepakatan baru tidak hanya berfokus pada aspek pengelolaan sampah, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara dari Parlemen: Prioritaskan Kesejahteraan Warga Bantargebang

Sarwin Edy Saputra, yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bantargebang, Mustikajaya, dan Rawalumbu, menekankan pentingnya transparansi dalam proses negosiasi kontrak mendatang.

“Kami ingin perwakilan tokoh masyarakat di Bantargebang dapat melihat dan memberikan masukan terhadap isi perjanjian kerjasama antara DKI dan Bekasi,” ujar Sarwin dalam keterangannya, Rabu (16/07/2025).

Menurutnya, selama ini masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan di wilayah Bantargebang. Oleh karena itu, PKS yang baru harus menjadi momentum untuk perbaikan yang signifikan.

Bukan Sekadar Masalah Sampah

Sarwin menegaskan bahwa persoalan TPST Bantargebang memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar urusan teknis pembuangan dan pengolahan limbah.

Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan oleh warga sekitar selama puluhan tahun harus menjadi pertimbangan utama.

“Intinya, kita di Bantargebang ini masih banyak PR yang belum terealisasi semua. Perjanjian baru harus mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif,” sambungnya.

Fokus pada Peningkatan Pendidikan dan Kesehatan

Secara spesifik, Sarwin menyoroti masih adanya kekurangan dalam sektor pendidikan dan kesehatan di sekitar wilayah TPST.

Ia menyebutkan bahwa sarana dan prasarana di kedua bidang tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dalam klausul perjanjian yang baru.

“Hal itu yang akan kami dorong. Saya bersama rekan-rekan di DPRD Kota Bekasi, terutama dari Dapil Bantargebang, akan mengawal proses penyusunan kontrak kerjasama ini dengan ketat,” tegasnya.

Dorongan ini bertujuan agar dana kompensasi atau hibah dari Pemprov DKI Jakarta dapat dialokasikan secara lebih tepat sasaran untuk membangun infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan yang memadai bagi warga lokal.

Menatap Perjanjian Baru yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Berakhirnya kontrak kerjasama TPST Bantargebang pada 2026 menjadi momen krusial bagi Pemkot Bekasi untuk menegosiasikan posisi yang lebih strategis.

Keterlibatan publik, khususnya warga yang terdampak langsung, diharapkan dapat menghasilkan sebuah perjanjian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Langkah proaktif DPRD Kota Bekasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan TPST Bantargebang di masa depan harus membawa manfaat nyata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar, bukan hanya sekadar menjadi tempat penampungan akhir sampah ibu kota.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?
Tragedi Bekasi Timur: Pemkot Sudah Dua Kali Ajukan Palang Pintu Sejak 2022
Terdesak Aturan, Pemkot Bekasi Batasi Belanja Pegawai 2027
Imbas Tragedi Kereta, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal
PSU Ditahan 13 Tahun, Warga Grand Galaxy City Bekasi Demo Tolak Parkir Berbayar
Pasca Kecelakaan, KRL Bekasi Timur-Cikarang Mulai Uji Coba Jelang Operasional
Lumpuh Total! Stasiun Bekasi Timur Tutup Imbas Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek
Evaluasi Tabrakan Maut, Pemkot Bekasi Bakal Hapus 4 Perlintasan Sebidang!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 Comment
Inline Feedbacks
View all comments
Bung Ewox
Admin
6 minutes ago

selain bebas macet, juga tidak adalagi kecelakaan maut yang disebabkan karena melintasi rel kereta api

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:47 WIB

Raup Rp 2,5 Miliar, Ratusan Bank Sampah Kota Bekasi Justru Mandek?

Kamis, 30 April 2026 - 14:32 WIB

Tragedi Bekasi Timur: Pemkot Sudah Dua Kali Ajukan Palang Pintu Sejak 2022

Kamis, 30 April 2026 - 13:08 WIB

Terdesak Aturan, Pemkot Bekasi Batasi Belanja Pegawai 2027

Kamis, 30 April 2026 - 11:47 WIB

Imbas Tragedi Kereta, Pemkot Bekasi Kebut Pembebasan Lahan Fly Over Bulak Kapal

Rabu, 29 April 2026 - 20:11 WIB

PSU Ditahan 13 Tahun, Warga Grand Galaxy City Bekasi Demo Tolak Parkir Berbayar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x