Kontrak kerjasama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera berakhir.
Menjelang tenggat waktu pada 26 Oktober 2026, DPRD Kota Bekasi mendorong agar penyusunan perjanjian kerjasama (PKS) yang baru melibatkan partisipasi aktif dari tokoh masyarakat setempat.
Desakan ini disuarakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edy Saputra. Menurutnya, pelibatan warga krusial untuk memastikan bahwa kesepakatan baru tidak hanya berfokus pada aspek pengelolaan sampah, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengan lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suara dari Parlemen: Prioritaskan Kesejahteraan Warga Bantargebang
Sarwin Edy Saputra, yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bantargebang, Mustikajaya, dan Rawalumbu, menekankan pentingnya transparansi dalam proses negosiasi kontrak mendatang.
“Kami ingin perwakilan tokoh masyarakat di Bantargebang dapat melihat dan memberikan masukan terhadap isi perjanjian kerjasama antara DKI dan Bekasi,” ujar Sarwin dalam keterangannya, Rabu (16/07/2025).
Menurutnya, selama ini masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan di wilayah Bantargebang. Oleh karena itu, PKS yang baru harus menjadi momentum untuk perbaikan yang signifikan.
Bukan Sekadar Masalah Sampah
Sarwin menegaskan bahwa persoalan TPST Bantargebang memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar urusan teknis pembuangan dan pengolahan limbah.
Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dirasakan oleh warga sekitar selama puluhan tahun harus menjadi pertimbangan utama.
“Intinya, kita di Bantargebang ini masih banyak PR yang belum terealisasi semua. Perjanjian baru harus mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif,” sambungnya.
Fokus pada Peningkatan Pendidikan dan Kesehatan
Secara spesifik, Sarwin menyoroti masih adanya kekurangan dalam sektor pendidikan dan kesehatan di sekitar wilayah TPST.
Ia menyebutkan bahwa sarana dan prasarana di kedua bidang tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dalam klausul perjanjian yang baru.
“Hal itu yang akan kami dorong. Saya bersama rekan-rekan di DPRD Kota Bekasi, terutama dari Dapil Bantargebang, akan mengawal proses penyusunan kontrak kerjasama ini dengan ketat,” tegasnya.
Dorongan ini bertujuan agar dana kompensasi atau hibah dari Pemprov DKI Jakarta dapat dialokasikan secara lebih tepat sasaran untuk membangun infrastruktur pendidikan dan fasilitas kesehatan yang memadai bagi warga lokal.
Menatap Perjanjian Baru yang Lebih Adil dan Berkelanjutan
Berakhirnya kontrak kerjasama TPST Bantargebang pada 2026 menjadi momen krusial bagi Pemkot Bekasi untuk menegosiasikan posisi yang lebih strategis.
Keterlibatan publik, khususnya warga yang terdampak langsung, diharapkan dapat menghasilkan sebuah perjanjian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Langkah proaktif DPRD Kota Bekasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan TPST Bantargebang di masa depan harus membawa manfaat nyata dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar, bukan hanya sekadar menjadi tempat penampungan akhir sampah ibu kota.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









































