BEKASI – Menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong pemerintah kota untuk menegosiasikan ulang kesepakatan yang lebih baik dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tuntutan utamanya adalah kenaikan nilai kompensasi bagi warga terdampak.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan Bantargebang, Wildan Faturrahman, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak TPST Bantargebang harus menjadi momentum untuk memastikan keadilan sosial dan lingkungan bagi masyarakat yang telah menanggung beban sampah ibu kota selama puluhan tahun.
Suara dari Bantargebang: Tuntutan Kesejahteraan dan Keadilan Lingkungan
Wildan Faturrahman menyoroti bahwa Bantargebang telah menjadi penampung sampah Jakarta sejak tahun 1989, dengan volume saat ini mencapai lebih dari 7.000 ton per hari. Dampak yang dirasakan warga menurutnya sangat signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dampaknya mulai dari pencemaran udara dan air, penurunan kualitas kesehatan, dampak sosial-ekonomi, hingga kerusakan infrastruktur jalan. Oleh karenanya, saya meminta agar kontrak baru bagi TPST Bantargebang harus berpihak pada kepentingan warga Bekasi,” tegas Wildan, Selasa (14/10/2025).
Secara spesifik, ia menyuarakan tiga tuntutan utama yang harus masuk dalam perjanjian baru:
- Kenaikan Nilai Kompensasi: Insentif dan dana pertanggungjawaban lingkungan harus dinaikkan secara signifikan dan diwujudkan secara nyata.
- Peningkatan Infrastruktur: Perbaikan fasilitas umum dan infrastruktur jalan di sekitar lokasi TPST harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak.
- Penyerapan Tenaga Kerja Lokal: Wajib mengakomodir warga sekitar sebagai tenaga kerja di TPST Bantargebang, agar mereka tidak hanya menanggung dampak negatif tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi.
Respons Pemerintah: Tim Khusus dan Negosiasi Antardaerah
Menanggapi akan berakhirnya kontrak, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi telah memulai langkah-langkah awal. Pada Juli 2025 lalu, kedua kepala daerah telah bertemu dan sepakat membentuk tim khusus untuk membahas berbagai isu strategis, termasuk nasib TPST Bantargebang.
Komitmen DKI Jakarta untuk Percepat Perpanjangan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa perpanjangan kontrak ini adalah prioritas. “Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantar Gebang. Karena bagaimanapun Bantar Gebang itu harus segera diperpanjang,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain sampah, tim khusus juga membahas kolaborasi lain seperti penyediaan air bersih untuk Bekasi, usulan pembangunan dua flyover di Kemang Pratama dan Pasar Bantargebang, serta program hibah.
Visi Jangka Panjang Bekasi: Dari TPA ke Pengolahan Sampah Modern
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memandang isu ini lebih luas dari sekadar perpanjangan kontrak. Menurutnya, masa depan pengelolaan sampah harus sejalan dengan peraturan pemerintah pusat yang mendorong pengolahan sampah, bukan lagi sekadar penumpukan.
”Sampah itu tidak bisa dibuang begitu saja, tapi harus melalui proses diolah,” jelas Tri Adhianto. “Baik melalui RDF (Refuse-Derived Fuel), kemungkinan di Bekasi itu nanti adalah dalam bentuk insinerator yang nanti diubah menjadi listrik.”
Visi ini menandakan bahwa Pemkot Bekasi tidak hanya menuntut kompensasi yang lebih tinggi, tetapi juga mendorong adanya transformasi teknologi di TPST Bantargebang menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Menanti Kesepakatan Baru yang Berpihak pada Warga
Dengan sisa waktu kontrak yang semakin menipis, negosiasi antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menjadi sangat krusial. Publik, khususnya warga Bantargebang, menantikan kesepakatan baru yang tidak hanya melanjutkan kerja sama, tetapi juga membawa perbaikan nyata bagi kesejahteraan dan kualitas lingkungan mereka.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















selain bebas macet, juga tidak adalagi kecelakaan maut yang disebabkan karena melintasi rel kereta api