Poin Utama:
- Porsi belanja pegawai Pemkot Bekasi masih bertengger di atas 40 persen dari total APBD.
- Aturan pusat mewajibkan rasio belanja pegawai maksimal di angka 30 persen pada tahun 2027.
- Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bekasi menolak opsi pengurangan jumlah aparatur daerah.
- Pemkot Bekasi didesak menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer secara kreatif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini tengah disorot tajam akibat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai tidak sehat karena tersedot untuk belanja pegawai.
Menyikapi Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2025, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bekasi membunyikan alarm keras bagi pihak eksekutif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, porsi gaji aparatur belum menunjukkan penurunan yang signifikan di tahun 2026 dan masih jauh dari ambang batas ideal yang diamanatkan regulasi.
Mengapa Belanja Pegawai Pemkot Bekasi Jadi Sorotan Tajam?
Persentase belanja pegawai di lingkup Pemkot Bekasi dinilai masih terlalu gemuk dan berpotensi membebani kas daerah untuk belanja publik.
Berdasarkan evaluasi LKPJ Tahun 2025, tingginya beban gaji aparatur ini menjadi pekerjaan rumah krusial yang harus dipecahkan tahun ini.
”Dengan pagu anggaran Belanja Pegawai mencapai lebih dari 40 persen, adalah suatu persoalan yang harus diselesaikan segera pada Tahun 2026,” kata Rudy Heryansyah kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangannya, Kamis (23/04/2026).
Berapa Persen Batas Maksimal Belanja Pegawai Sesuai Aturan?
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari pemerintah pusat, rasio belanja pegawai pemerintah daerah diwajibkan paling tinggi sebesar 30 persen dari total APBD. Tenggat waktu penyesuaian aturan ini jatuh pada tahun 2027 mendatang.
Rudy memaparkan bahwa sisa waktu yang sempit ini harus dimanfaatkan secara optimal.
“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan Belanja Pegawai di Tahun 2027 harusnya di angka 30 persen dari Total APBD,” jelasnya.
Hal ini tentu menjadi beban berat bagi Wali Kota Bekasi beserta jajarannya untuk memangkas kelebihan porsi anggaran tersebut dalam waktu singkat tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan.
Apa Solusi DPRD Kota Bekasi untuk Menurunkan Rasio Belanja Pegawai?
Pemangkasan persentase ini jelas bukan hal mudah. Menariknya, Fraksi PDI-Perjuangan secara tegas tidak merekomendasikan opsi pengurangan pegawai secara sepihak. Solusinya, Pemkot Bekasi dituntut untuk memperbesar “kue” pendapatannya.
”Fraksi PDI-Perjuangan mendukung agar Pemkot Bekasi harus lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan. Baik dari Pendapatan Asli Daerah maupun pendapatan lainnya,” lanjut Rudy.
Strategi yang didorong oleh dewan untuk meningkatkan volume sektoral APBD antara lain:
- Optimalisasi PAD: Menggali potensi pajak dan retribusi di pusat-pusat ekonomi baru, seperti kawasan niaga di Pondokgede, sektor industri di Bantargebang, maupun area permukiman komersial di Jatisampurna dan Rawalumbu.
- Dana Transfer: Memperkuat lobi dan sinergi untuk menyerap Dana Transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi Jawa Barat secara maksimal.
- Bantuan Sektoral: Mencari sumber pendanaan atau bantuan lain yang sah guna menyeimbangkan neraca keuangan daerah.
Mampukah Pemkot Bekasi meramu strategi jitu dan menjawab tantangan ini sebelum tenggat waktu 2027 berakhir? Ataukah APBD akan terus tersandera urusan birokrasi? Patut kita kawal bersama komitmen perbaikan dari para pemangku kebijakan.
Bagaimana pendapat Anda tentang kinerja Pemkot Bekasi dalam mengelola anggaran? Tinggalkan komentar Anda dan bagikan artikel ini agar masyarakat Kota Bekasi semakin melek terhadap APBD kita. Baca terus update politik dan kebijakan daerah hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















