DPRD Kota Bekasi Desak Kajian Ulang Menyeluruh TPST Bantargebang

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota untuk segera melakukan kajian ulang yang komprehensif terhadap sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu. Desakan ini menguat seiring dengan momentum negosiasi perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemprov DKI Jakarta yang akan berakhir pada 2026, serta adanya “rapor merah” dari warga yang merasakan dampak langsung operasional TPA.

BEKASI – Suara kritis datang dari parlemen Kota Bekasi menjelang babak baru kerja sama pengelolaan sampah dengan DKI Jakarta. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, secara tegas merekomendasikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk mengevaluasi total tata kelola sampah di dua lokasi vital, yakni TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu.

​Rekomendasi ini bukan tanpa alasan. Menurut Latu, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi dan keluhan masyarakat di sekitar lokasi, khususnya warga Bantargebang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suara Warga dan ‘Rapor Merah’ Pengelolaan Sampah

​Warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang telah lama menyuarakan berbagai permasalahan yang timbul. Keluhan ini terakumulasi menjadi sebuah “rapor merah” yang menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk segera bertindak.

​”Ini menjadi perhatian kita semua, khususnya kami di Komisi II, untuk bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi selaku pemangku kebijakan,” ujar Latu saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

​Meskipun tidak dirinci, rapor merah dari warga umumnya mencakup isu-isu krusial seperti:

  • Dampak Lingkungan: Pencemaran air tanah, polusi udara akibat bau tidak sedap, dan potensi kerusakan ekosistem sekitar.
  • Masalah Kesehatan: Peningkatan risiko penyakit pernapasan dan kulit bagi warga sekitar.
  • Infrastruktur: Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk sampah yang padat.

Momen Kritis Jelang Negosiasi Ulang dengan DKI Jakarta

​Desakan untuk melakukan kajian ini menjadi sangat relevan karena Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan segera duduk bersama untuk membahas perpanjangan PKS terkait pemanfaatan TPST Bantargebang. PKS yang ada saat ini akan berakhir pada tahun 2026.

​”Apalagi saat ini kita sedang melakukan negosiasi ulang terkait dengan Perjanjian Kerja Sama Bantuan DKI untuk Tahun 2026,” tambah Latu.

​Menurutnya, hasil dari kajian komprehensif ini harus menjadi modal dan posisi tawar utama bagi Pemkot Bekasi. Catatan dan temuan dari evaluasi tersebut diharapkan dapat dimasukkan ke dalam klausul perjanjian kerja sama yang baru untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkeadilan.

Memastikan Aspirasi Terdengar

​Latu menegaskan bahwa melibatkan aspirasi warga terdampak adalah kunci untuk solusi jangka panjang. Dengan demikian, permasalahan sampah yang selama ini membebani Kota Bekasi dapat ditangani secara efektif.

​”Aspirasi dari warga yang terdampak langsung di Bantargebang bisa memaksimalkan upaya perbaikan, sehingga permasalahan sampah yang ada di Kota Bekasi bisa diatasi dengan baik dan benar,” jelasnya.

Menuntut Keadilan Ekologis bagi Bantargebang

​Lebih jauh, Latu menyoroti beban ganda yang ditanggung oleh masyarakat Bantargebang. Selama puluhan tahun, mereka hidup berdampingan dengan dampak lingkungan dari sampah yang tidak hanya berasal dari DKI Jakarta, tetapi juga dari Kota Bekasi sendiri.

​”Kita punya kontribusi besar, karena kita ikut menyumbang sampah di dalamnya. Oleh karenanya, mereka menuntut keadilan yang sudah lama terabaikan,” tegasnya.

​Ia menutup pernyataannya dengan seruan yang kuat untuk pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi wilayah yang telah banyak berkorban.

​”Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantargebang harus kita pulihkan, bukan terus dikorbankan,” pungkasnya.

​Kajian komprehensif yang didorong oleh DPRD ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan adil, baik bagi warga Bekasi maupun dalam hubungan kerja sama dengan DKI Jakarta di masa depan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih Bengkak, Fraksi PDIP Desak Langkah Agresif Genjot PAD
Sabar! Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Disandera Audit BPK
Rapor Merah Pemkot Bekasi: Kota Layak Anak Cuma Angan-Angan?
PAD Jeblok! DPRD Sentil Pemkot Bekasi Lewat 267 Rekomendasi
Modus ASN Bekasi Nakal Sulap Plat Merah Jadi Hitam, DPRD Desak Sanksi Tegas!
Viral! Biskita Transpatriot Bekasi Keluarkan Asap Pekat, DPRD Siap Panggil PO Sinar Jaya
Biskita Transpatriot Ngebul, DPRD Semprot Dishub Bekasi!
Sinergis dengan WFH Pemkot Bekasi, DPRD Tiadakan Rapat Setiap Jumat

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

Belanja Pegawai Kota Bekasi Masih Bengkak, Fraksi PDIP Desak Langkah Agresif Genjot PAD

Rabu, 22 April 2026 - 17:27 WIB

Sabar! Dana Hibah Rp100 Juta per RW Kota Bekasi Disandera Audit BPK

Rabu, 22 April 2026 - 12:28 WIB

Rapor Merah Pemkot Bekasi: Kota Layak Anak Cuma Angan-Angan?

Senin, 20 April 2026 - 18:29 WIB

PAD Jeblok! DPRD Sentil Pemkot Bekasi Lewat 267 Rekomendasi

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Modus ASN Bekasi Nakal Sulap Plat Merah Jadi Hitam, DPRD Desak Sanksi Tegas!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca