Sebanyak 7.995 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah diliputi ketidakpastian.
Menjelang pelantikan massal yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Stadion Patriot Chandrabhaga, regulasi mengenai besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum memiliki kejelasan hukum maupun teknis.
Belum Jelas Soal TPP, Ribuan PPPK Gelisah Menanti
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang pegawai berinisial W (36), yang saat ini bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi, menyampaikan kegelisahannya.
“Saya lagi skeptis dengan Gaji dan TPP saya. Informasinya sudah dianggarkan, tapi kami belum tahu jumlah pastinya berapa,” ujarnya kepada RakyatBekasi.com, Jumat (27/06/2025).
Menurut W, hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) ataupun Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur secara resmi mengenai TPP bagi PPPK.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan, padahal kami akan segera dilantik. Minimal ada Perwal sebagai acuan sebelum pelantikan berlangsung,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa informasi sementara yang diterima adalah TPP akan diberikan 50 persen terlebih dahulu, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, tidak ada penjelasan pasti mengenai nominal utuh TPP jika mencapai 100 persen.
Pengelolaan Penggajian: BPRS dan BJB Terlibat
Di tengah ketidakpastian, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Wali Kota mengenai penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai bank pengelola pembayaran gaji PPPK secara bertahap.
“Hari ini dari 33 SKPD, 13 SKPD kami serahkan pengelolaannya ke BPRS, sisanya masih ditangani oleh BJB,” ungkap Tri saat ditemui dalam kegiatan Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (22/06/2025) lalu.
Berikut adalah 13 OPD yang ditetapkan menerima pengelolaan gaji PPPK melalui BPRS:
- Sekretariat Daerah Kota Bekasi
- Sekretariat DPRD Kota Bekasi
- Bappelitbangda Kota Bekasi
- Badan Kesbangpol
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Dinas Komunikasi dan Informatika
- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Arsip dan Perpustakaan
- Dinas Koperasi dan UMKM
- Dinas PPPA
- Satpol PP
- BPBD Kota Bekasi
TPP dan Gaji PPPK Dianggarkan Rp 726 Miliar
Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) mengonfirmasi bahwa anggaran untuk gaji PPPK telah dialokasikan dalam APBD 2025 sebesar Rp 726 miliar.
Kepala BPKAD, Sudarsono, menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan gabungan dari pos gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan usulan baru PPPK.
“Intinya, anggaran itu sudah tersedia di APBD murni. Ketika mereka sudah menerima SK pengangkatan, pembayaran langsung dilakukan,” ujarnya pada Rabu (23/04/2025).
Gaji tersebut akan dibayarkan selama 6 bulan, yaitu sejak Juli hingga Desember 2025. Sudarsono juga menjelaskan bahwa nominal gaji bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
“Untuk lulusan SMA/SMK, gaji pokoknya sekitar Rp 3 juta lebih. Sementara lulusan S1 bisa mencapai Rp 4 juta, belum termasuk tunjangan,” tambahnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD belum memberikan tanggapan resmi mengenai detail TPP seperti yang diminta oleh jurnalis RakyatBekasi.com. Ketidakpastian ini menambah keresahan di kalangan PPPK yang berharap ada kejelasan aturan sebelum pelantikan dilaksanakan.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























