KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyebutkan bahwa sebanyak 3.673 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Bekasi akan dipergunakan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November mendatang.
Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 itu lebih sedikit atau berkurang sebanyak 48 persen jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pemilu 2024 Februari silam yang mencapai 7.074 TPS.
“Jadi selepas KPU Kota Bekasi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dari 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, Jumlah TPS di Kota Bekasi itu ada 3.673. Plus 2 TPS lokasi khusus di lapas kelas IIA Bulak Kapal,” ucap Komisioner Perencanaan, Data, dan Informasi/Rendatin KPU Kota Bekasi Faris Ismu Amir kepada awak media, dikutip, Senin (12/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain TPS, Faris mengatakan bahwa pihaknya juga telah menetapkan DPS untuk Pilkada Kota Bekasi sebanyak 1.834.988 Juta Jiwa.
“Dengan Penetapan DPS tersebut dirincikan 901.584 laki-laki dan 933.404 perempuan. Dimana, DPS tersebut ditetapkan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Bekasi yang diselenggarakan di Hotel Amaroossa Bekasi, Jumat (09/08) malam,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang belum masuk ataupun belum terdaftar dalam proses pemutakhiran data pemilih ataupun coklit dari para petugas Pantarlih agar bisa mendatangi PPS maupun PPK setempat ataupun Kantor KPU Kota Bekasi.
“Kemudian kepada masyarakat juga diberikan himbauan, bagi yang belum terdaftar pada proses pencoklitan bisa mendatangi PPS maupun PPK setempat ataupun Kantor KPU Kota Bekasi untuk selanjutnya dilakukan pencoklitan. Dan bilamana sudah terdaftar sebagai DPS masyarakat bisa mengecek hal tersebut di cekdptonline.kpu.go.id,” paparnya.