BEKASI – Penantian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akan segera berakhir.
Pemkot Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp73,6 Miliar untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dijadwalkan cair pada bulan November 2025 mendatang.
Kepastian ini menjadi angin segar bagi lebih dari 8.000 PPPK yang telah diangkat sejak pertengahan tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembayaran TPP ini akan diberikan secara kumulatif (dirapel) terhitung sejak bulan Juli 2025, sebagai pemenuhan hak para pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggaran Rp73,6 Miliar Telah Dialokasikan di APBD Perubahan
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, mengonfirmasi bahwa alokasi dana tersebut telah resmi tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
”Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp73,6 Miliar pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Yudianto dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).
Alokasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menjamin kesejahteraan para PPPK yang kini menjadi bagian penting dalam roda pemerintahan.
Rincian Penerima TPP
Anggaran puluhan miliar tersebut akan didistribusikan kepada total 8.381 orang PPPK yang terbagi dalam dua gelombang pengangkatan. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 7.995 orang PPPK Gelombang I
- 386 orang PPPK Gelombang II
Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, para PPPK telah menerima gaji pokok sesuai ketentuan. Namun, TPP yang berbasis kinerja baru dapat dianggarkan setelah pengesahan APBD Perubahan.
Mekanisme Pembayaran: Dirapel Sejak Bulan Juli
Yudianto menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan yang akan diterima oleh para PPPK. Pembayaran pada bulan November nanti akan mencakup TPP untuk lima bulan sekaligus.
”Akan dibayarkan secara kumulatif terhitung sejak bulan Juli, bersamaan dengan pembayaran TPP Bulan November 2025,” jelasnya.
Dengan skema ini, para PPPK akan menerima rapelan TPP untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan pembayaran reguler untuk bulan November dalam satu kali transfer.
Proses Pencairan Menunggu Penetapan DPA
Meskipun anggaran sudah dialokasikan, proses pencairan TPP masih harus melalui satu tahapan administrasi final.
Pembayaran baru dapat dieksekusi setelah penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD 2025.
”Pembayaran TPP akan dilaksanakan setelah penetapan DPA Perubahan APBD 2025,” pungkas Yudianto.
Proses ini merupakan prosedur standar dalam pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencairan TPP ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban kepegawaian, para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs BKPSDM Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.