Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk 7.969 PPPK akan dilakukan secara kumulatif setelah APBD Perubahan 2025 selesai dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dan kemudian disahkan oleh DPRD Kota Bekasi.
BEKASI – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akhirnya tiba. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan bahwa proses pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera direalisasikan.
Kepastian ini datang setelah adanya kejelasan bahwa alokasi anggaran TPP telah dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa pencairan TPP merupakan komitmen pemerintah daerah terhadap hak-hak para PPPK yang baru diangkat.
“Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, para PPPK telah menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk TPP akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD (evaluasi Gubernur Jawa Barat),” ungkap Yudianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Rabu (24/09/2025).
Mekanisme Pencairan: Dibayarkan Kumulatif Sejak Juli
Yudianto memberikan detail penting mengenai mekanisme pembayaran yang akan diterapkan. Nantinya, TPP tidak akan dibayarkan per bulan seperti gaji, melainkan secara kumulatif untuk merapel hak para pegawai sejak mereka mulai bekerja.
”Pembayaran TPP PPPK akan dilaksanakan secara kumulatif, dengan memperhitungkan kinerja sejak bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025,” jelasnya.
Artinya, setelah APBD-P disahkan, para PPPK akan menerima TPP yang dihitung selama beberapa bulan sekaligus.
“Proses pencairan TPP sendiri nantinya dilakukan secara bertahap, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan,” sambung Yudianto.
Menunggu ‘Lampu Hijau’ dari DPRD
Saat ini, realisasi pembayaran TPP sepenuhnya bergantung pada kecepatan proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 bersama DPRD ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat.
Setelah APBD-P mendapatkan persetujuan dan disahkan, BPKAD dapat segera memproses administrasi untuk pencairan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai yang berhak.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengangkat 7.969 formasi PPPK pada 1 Juli 2025 lalu. Pengangkatan besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik.
Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diimbau untuk memantau informasi resmi dari BPKAD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai jadwal pasti pencairan TPP setelah APBD Perubahan 2025 resmi disahkan.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































