Kabar Gembira! TPP Ribuan PPPK Kota Bekasi Segera Cair, BPKAD Ungkap Jadwal dan Mekanismenya

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

ASN dan Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi seusai mengikuti Apel pagi, Senin (15/01/2024).

Pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) untuk 7.969 PPPK akan dilakukan secara kumulatif setelah APBD Perubahan 2025 selesai dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat dan kemudian disahkan oleh DPRD Kota Bekasi.

BEKASI – Kabar yang ditunggu-tunggu oleh ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi akhirnya tiba. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi memastikan bahwa proses pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan segera direalisasikan.

​Kepastian ini datang setelah adanya kejelasan bahwa alokasi anggaran TPP telah dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa pencairan TPP merupakan komitmen pemerintah daerah terhadap hak-hak para PPPK yang baru diangkat.

“Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, para PPPK telah menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, untuk TPP akan dialokasikan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang saat ini masih dalam proses pembahasan bersama DPRD (evaluasi Gubernur Jawa Barat),” ungkap Yudianto kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Rabu (24/09/2025).

Mekanisme Pencairan: Dibayarkan Kumulatif Sejak Juli

​Yudianto memberikan detail penting mengenai mekanisme pembayaran yang akan diterapkan. Nantinya, TPP tidak akan dibayarkan per bulan seperti gaji, melainkan secara kumulatif untuk merapel hak para pegawai sejak mereka mulai bekerja.

​”Pembayaran TPP PPPK akan dilaksanakan secara kumulatif, dengan memperhitungkan kinerja sejak bulan Juli 2025 sampai dengan Desember 2025,” jelasnya.

Artinya, setelah APBD-P disahkan, para PPPK akan menerima TPP yang dihitung selama beberapa bulan sekaligus.

“Proses pencairan TPP sendiri nantinya dilakukan secara bertahap, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan,” sambung Yudianto.

Menunggu ‘Lampu Hijau’ dari DPRD

​Saat ini, realisasi pembayaran TPP sepenuhnya bergantung pada kecepatan proses legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025 bersama DPRD ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat.

​Setelah APBD-P mendapatkan persetujuan dan disahkan, BPKAD dapat segera memproses administrasi untuk pencairan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai yang berhak.

​Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi telah mengangkat 7.969 formasi PPPK pada 1 Juli 2025 lalu. Pengangkatan besar-besaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di berbagai sektor pelayanan publik.

Para PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diimbau untuk memantau informasi resmi dari BPKAD dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengenai jadwal pasti pencairan TPP setelah APBD Perubahan 2025 resmi disahkan.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara
Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan
Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi
Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf
Diancam Pria BerGolok, Wali Kota Bekasi Pastikan Dirinya Tak Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara
Usai Diancam Golok, Wali Kota Bekasi Pastikan Negara Tidak Kalah Lawan Pelanggar Aturan
Pria BerGolok Ancam Rombongan Wali Kota Bekasi Saat Penertiban Pedagang di Teluk Pucung

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:42 WIB

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Februari 2026 - 17:39 WIB

Wali Kota Bekasi Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Genjot PAD untuk Layanan Kesehatan

Senin, 9 Februari 2026 - 14:44 WIB

Perumda Tirta Bhagasasi Pasok Ribuan Liter Air ke Korban Banjir Bekasi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

Bermizon Pria BerGolok Pengancam Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Akhirnya Minta Maaf

Senin, 9 Februari 2026 - 10:16 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Maafkan Pelaku Pengancaman di Bekasi Utara

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca