BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mencatat capaian positif dalam upaya perlindungan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, angka kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kota Bekasi mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga pertengahan Desember 2025, tren penurunan kasus ini bahkan mendekati angka 50 persen secara akumulatif, sebuah indikator keberhasilan dari berbagai intervensi yang dilakukan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Komparasi Kasus 2024 vs 2025
Kepala DP3A Kota Bekasi, Ridwan AS, mengungkapkan rasa syukurnya atas penurunan tren negatif ini.
Ia merinci bahwa penurunan terjadi baik pada kategori kekerasan terhadap anak maupun kekerasan terhadap perempuan.
”Alhamdulillah, angka kekerasan di Kota Bekasi tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Tercatat, angka kekerasan terhadap anak berjumlah 193 kasus, dan angka kekerasan terhadap perempuan sebanyak 189 kasus,” ungkap Ridwan dalam keterangan resminya, Selasa (09/12/2025).
Berikut adalah rincian data perbandingan kasus yang ditangani DP3A Kota Bekasi:
- Kasus Kekerasan Terhadap Anak:
- Tahun 2024: 313 Kasus
- Tahun 2025: 193 Kasus
- (Terjadi penurunan 120 kasus)
- Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan:
- Tahun 2024: 436 Kasus
- Tahun 2025: 189 Kasus
- (Terjadi penurunan drastis sebanyak 247 kasus atau lebih dari 50%)
Strategi Preemtif dan Preventif yang Efektif
Ridwan menjelaskan bahwa penurunan angka ini bukan terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari strategi ganda yang diterapkan secara konsisten, yakni langkah preemtif dan preventif.
”Pemerintah Daerah melalui DP3A secara konsisten melaksanakan langkah-langkah strategis demi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak agar tidak terus berulang,” jelasnya.
1. Penguatan Edukasi (Langkah Preemtif)
Langkah preemtif difokuskan pada pembangunan kesadaran masyarakat sejak dini. Menurut Ridwan, hal ini meliputi penguatan edukasi dan sosialisasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak secara masif ke berbagai lapisan masyarakat.
”Kami melakukan pengarusutamaan isu pencegahan kekerasan serta penguatan ketahanan keluarga. Keluarga yang harmonis dan tangguh adalah benteng pertama untuk mencegah terjadinya kekerasan,” ujarnya.
2. Regulasi dan Layanan Terpadu (Langkah Preventif)
Sementara itu, langkah preventif dilaksanakan dengan memperkuat payung hukum melalui regulasi kebijakan daerah serta mengoptimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
”UPTD PPA kami optimalkan fungsinya sebagai pusat layanan terpadu. Kami menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif, sehingga korban berani melapor dan segera mendapatkan penanganan,” sambung Ridwan.
Komitmen Menciptakan Kota Ramah Anak dan Perempuan
Selain fokus pada penanganan kasus, DP3A Kota Bekasi juga meningkatkan koordinasi lintas sektor, termasuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait.
Pemantauan dan evaluasi (monev) juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan program berjalan efektif.
”DP3A berkomitmen menghadirkan sistem perlindungan yang komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pencegahan. Tujuannya satu, guna mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan serta anak,” pungkasnya.
Butuh Bantuan atau Ingin Melapor?
Jika Anda melihat atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kota Bekasi, segera laporkan ke UPTD PPA Kota Bekasi atau layanan darurat terdekat. Jangan takut melapor, kerahasiaan identitas pelapor dilindungi undang-undang.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















