KOTA BEKASI – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi menyambangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi guna memproses sengketa Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan KPU tanggal 4 November 2023.
Seperti diketahui, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Potensial PSI yang juga Mantan Komisoner KPU Kota Bekasi Pedro Purnama Kalangi dipastikan tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU.
Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati menyampaikan bahwa syarat 50 Bacaleg yang diajukan oleh PSI lengkap. Namun, pada saat DCT ditetapkan, satu Bacaleg tidak ada namanya dalam daftar yang juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua peserta Bacaleg kita lengkap sih, intinya semua lengkap tidak ada yang kurang,” katanya, Senin (06/11/23).
Sementara itu, Bacaleg DPD PSI Kota Bekasi, Pedro Purnama Kalangi mengatakan bahwa dirinya telah telah berkoordinasi dengan ketua DPD PSI Kota Bekasi terkait dengan status pencalegannya.
Pihaknya akan mengikuti prosedur dan langkah hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang pasti karena saya sekarang posisinya sudah di kepartaian ya, jadi pada dasarnya saya mengikuti seluruh proses yang diinformasikan dari partai,” katanya.
Pedro mengaku kecewa dengan status dirinya dinyatakan TMS pada saat penetapan DCT. Padahal menurutnya, persyaratan yang dilampirkan disebut sudah lengkap.
Termasuk dengan surat pengunduran dirinya dari Komisioner KPU Kota Bekasi juga disebut telah dilampirkan. Selain itu, pengunduran dirinya dari jabatan komisioner juga telah diinformasikan secara terbuka.
“Jadi tidak ada upaya menutup-nutupi posisi saya sebagai komisioner, dan faktanya setelah pengunduran diri pun saya juga sudah tidak berkantor ataupun melakukan kerja-kerja sebagai komisioner,” tutup Pedro.
Pengajuan gugatan ini telah diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi, meskipun secara administratif masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Hal ini telah disampaikan kepada DPD PSI Kota Bekasi.
Setelah didaftarkan, berkas gugatan akan dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, kemudian dilanjutkan ke proses mediasi dan ajudikasi.
“Jadi kami akan mencermati materi gugatannya, apa saja yang akan kami lakukan selanjutnya diproses mediasi dan ajudikasi,” ungkap Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus.