Kolaborasi Bapenda dan Komisi III Kejar Penunggak Pajak di Pakuwon Mall Bekasi

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim dan Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin kejar penunggak pajak di Mall Pakuwon, Senin (06/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim dan Kepala Bapenda Kota Bekasi M Solikhin kejar penunggak pajak di Mall Pakuwon, Senin (06/10/2025).

BEKASI – Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi III DPRD, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Mall Pakuwon, Jalan Ahmad Yani, pada Senin (06/10/2025). Langkah tegas ini menyasar para pelaku usaha, khususnya di sektor restoran dan ritel, yang menunggak pembayaran pajak daerah.

​Sidak ini menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa tidak ada lagi toleransi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya. Kehadiran tiga pilar—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—menunjukkan keseriusan dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ultimatum Tegas: Bayar atau Disegel Stiker

​Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arief Rahman Hakim, yang turut serta dalam sidak, memberikan ultimatum jelas kepada para penunggak pajak. Ia menetapkan batas akhir pelunasan adalah pada minggu ketiga bulan Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami berikan batas waktu hingga minggu ketiga bulan ini. Jika tidak ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pemasangan stiker sebagai bentuk peringatan di lokasi usaha,” tegas Arief di sela-sela inspeksi.

​Tindakan ini, menurutnya, diperlukan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan para wajib pajak.

“Beberapa dari mereka diketahui memiliki tunggakan. Hari ini kami sudah melakukan komunikasi, dan insya Allah mereka berkomitmen untuk segera melakukan pelunasan,” tambahnya.

Komitmen Pelunasan dari Tiga Pelaku Usaha

​Sementara itu Kepala Bapenda Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, mengungkapkan bahwa sidak hari ini membuahkan hasil positif.

Setidaknya tiga pelaku usaha yang didatangi telah menyatakan komitmennya untuk segera melunasi tunggakan mereka yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

​“Mereka menyampaikan akan menyelesaikan tunggakan pada tanggal 10 Oktober. Ini menjadi semacam early warning atau peringatan dini bagi mereka dan pelaku usaha lainnya,” jelas Solikhin.

​Meski demikian, Bapenda akan terus memantau komitmen tersebut. Solikhin menegaskan, sanksi pemasangan stiker penunggak pajak akan tetap diterapkan jika janji pembayaran tersebut tidak ditepati sesuai tanggal yang disepakati.

Sinergi Tiga Pilar untuk Genjot PAD

​Kolaborasi antara Bapenda, DPRD, dan Kejari dalam penagihan pajak merupakan strategi baru untuk meningkatkan efektivitas penegakan aturan.

Bapenda bertindak sebagai eksekutor penagihan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan anggaran dan kebijakan, sementara kehadiran Kejari memberikan kekuatan hukum dan sinyal bahwa pemerintah siap menempuh jalur hukum jika diperlukan.

​Sinergi ini diharapkan mampu menggenjot perolehan PAD Kota Bekasi yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

​“Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada mereka dalam bentuk pembangunan sektor-sektor penting seperti infrastruktur jalan, perbaikan sekolah, dan layanan kesehatan,” tandas Solikhin.

​Bagaimana pendapat Anda mengenai langkah tegas pemerintah dalam menindak penunggak pajak? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca